PADANG lintasjatimnews – Oknum RW dikelurahan Kurao Pagang kecamatan Nanggalo kota padang Melecehkan Propesi Wartawan, penelusuran awak media terkait dengan lahan warisan orang tua lidiawati berujung pelecehan oleh oknum RW kepada wartawan.
Dengan mengatakan wartawan Abal – Abal, penyataan ini disampaikan oknum RW tersebut beberapa hari yang lalu kepada masyarakat dan kepada wartawan sendiri.
Sangat disayangkan seorang RW yang seharusnya menjalankan tugas sebagai pembantu pemerintah di kelurahan melayani masyarakat namun, mengeluarkan perkataan yang Melecehkan profesi wartawan.
Dalam perkara sengketa lahan yang disebutkan milik LLDIKTI di kurao Pagang seorang RW tidak semestinya melarang lidiawati pemilik sah lahan tersebut untuk berkomunikasi dan mencari perlindungan hukum.
Namun saat ini lidiawati tidak di beri ruang untuk berkomunikasi dengan pihak manapun, melalui kakak kandungnya Irawati juga di sampaikan. Bahwa, lidiawati harus menurut saja dengan keputusan tersebut kalau tidak uang 30 juta untuk sumbangan anak kakaknya almarhum akan hangus, Sedangkan lidiawati tidak mendapatkan apa-apa sampai-sampai lidiawati di sendiri di musuhi warga sekitar . Siapa pun yang dekat dengan Lidia pasti di hasut dan di kecam.
Di duga dalam penentuan waktu yang di atur oleh sebelah pihak, jadwal eksekusi lahan Lidiawati di sampaikan RW tanggal 28 mei 2025.
Namun pada hari Sabtu jam 09.26 pagi , tanggal 24 mei 2025 lahan tersebut mulai di garap tanpa konfirmasi dan pemberitahuan.
Hanya dengan mengirim tukang dan bahan bangunan . Yang terdiri dari seng dan kayu Ke lokasi lahan lidiawati untuk di pagarinya.
Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU ini adalah payung hukum utama bagi wartawan dan pers. Beberapa pasal penting:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Jika ada tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, mengintimidasi, atau melecehkan wartawan, hal itu bisa dianggap melanggar kemerdekaan pers dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Pers.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Jika pelecehan terhadap wartawan disertai dengan:
Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP)
Ancaman atau kekerasan (Pasal 335, 351, 368 KUHP)
Menghalang-halangi tugas jurnalistik bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Redaksi media Indonesia Investigasi sangat menyayangkan tindakan dan pernyataan yang disampaikan oleh oknum RW kurao Pagang tersebut terhadap wartawan media Indonesia Investigasi, karena setiap wartawan yang ditugaskan sudah mengantongi kartu tanda anggota (KTA), Surat tugas dan tercatat didalam box redaksi.
Ini merupakan penyataan yang sangat berbahaya dan harus dipertanggung jawabkan dan dapat merugikan diri sendiri nantinya jika sampai ke tangan APH.
(Redaksi.p)