Wow Ngeri.!! Tangki PT. LBB Ketahuan Sedot Solar Oplosan dari Gudang Ilegal di Manyar

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews – Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbongkar di kawasan padat penduduk Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Gudang pengoplosan yang beroperasi secara diam-diam di belakang rumah kontrakan di Jl. KH. Syafi’i, Suci, Manyar itu digerebek warga pada Minggu malam (18/5/2025) saat proses oplosan tengah berlangsung.

Dari penggerebekan tersebut, warga mendapati satu unit mobil tangki milik PT. Lancar Berkah Berlimpah tengah mengisi BBM hasil oplosan dari gudang tersembunyi tersebut. Gudang tanpa papan nama itu selama beberapa pekan terakhir telah mencuri perhatian warga karena menyebarkan bau solar yang sangat menyengat, terutama saat malam hari.

Kecurigaan warga akhirnya terjawab saat mereka memergoki langsung aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar—diduga mencampur solar subsidi dengan minyak hasil penyulingan limbah atau bahan pelarut kimia untuk memperbesar volume. Praktik ini tergolong blending ilegal dan sangat berbahaya karena dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan.

Di lokasi ditemukan tandon-tandon besar, drum plastik, alat sedot, dan selang yang terhubung ke mobil tangki. Tidak ada petugas resmi dari Pertamina di lokasi, dan jelas tidak ada legalitas usaha yang terlihat.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, pengangkutan dan distribusi BBM wajib melalui jalur resmi. Sementara itu, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa pelaku pelanggaran bisa dikenakan hukuman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

PT. Lancar Berkah Berlimpah hingga kini belum memberikan klarifikasi atas keterlibatan armadanya dalam praktik ilegal tersebut. Seluruh upaya konfirmasi ke manajemen tidak membuahkan hasil.

Media ini masih menelusuri identitas pemilik gudang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan adanya praktik black market BBM dan permainan subsidi harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas migas.

(.RedaksiTim)