Meresahkan.. Berkedok Warung Kopi dan Karaoke, Modus Jual Minuman Keras Sepanjang Waduk Kalimati Prambon dan Tarik

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Warung kopi yang berkedok menyediakan karaoke dan menjual minuman keras (miras) serta menyediakan wanita pemandu lagu di sepanjang waduk Kalimati Kec. Prambon, Kec. Tarik, Kabupaten Sidoarjo tak pernah tersentuh APH (Aparat Penegak Hukum).

Diketahui Warung kopi tersebut seringkali menyembunyikan aktivitas karaoke dan penjualan miras untuk menghindari razia atau pengawasan.

“Warung kopi tersebut menyediakan miras di sepanjang waduk Kalimati, hingga kini masih merajalela dan sangat meresahkan warga setiap malam,” ucap Rahman Warga sekitar.

Lebih herannya lagi, Warung kopi atau warung pangku tersebut sudah jelas Bangli (bangunan liar) karena berdiri di samping tanah perairan waduk Kalimati, namun dari pihak terkait tidak ada tindakan sama sekali, seolah olah terkesan tutup mata.

Sebagai informasi, bahwa sudah jelas pasal yang dikenakan untuk penjual miras, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan dan Peredaran Minuman Beralkohol ;1. Pasal 4: Penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.2. Pasal 5: Penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan tentang peredaran minuman beralkohol dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;1. Pasal 197: Penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Para pengamat hukum juga harus menekankan pentingnya menindaklanjuti kasus jual beli minuman keras ini dengan serius. Karena bisa pengaruhi warga sekitar, terutama generasi muda atau anak remaja.

Menurut keterangan Kapolsek Prambon, Iptu Sugiono menyampaikan bahwa Kapan hari sudah saya lakukan razia gabungan forkopimka, koramil dan satpol PP juga ada kades setempat sebelum lebaran.

“Penjual miras juga saya lakukan tindakan, juga sidang tipiring (tindak pidana ringan), kalau memang ada nanti akan saya lakukan razia lagi dan trims infonya” Kata Kapolsek Prambon kepada wartawan lintasjatimnews melalui via WhatsApp, kamis (01/05/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, APH (Aparat Penegak Hukum) dan Pihak terkait seharusnya bertindak tegas dalam memberantas praktik jual beli Minuman Keras agar tidak menimbulkan keresahan warga sekitar.

(TimInvestigasi).