SURABAYA lintasjatimnews — Polemik penahanan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh manajemen gerai Kebab Baba Rafi yang berlokasi di SPBU Simo Pomahan No. 27, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, kembali mencuat ke permukaan.
Dalam konfirmasi kedua yang dilakukan oleh awak media, pihak manajemen kembali memberikan jawaban yang terkesan menghindar. Mereka berdalih masih melakukan koordinasi dengan kantor pusat tanpa memberikan kepastian waktu penyelesaian. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa permasalahan terus diulur-ulur tanpa penyelesaian konkret.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu mantan karyawan, diketahui bahwa pernah terjadi penahanan sepeda motor dan telepon genggam oleh pihak manajemen sebagai bentuk “jaminan kerja”. Praktik ini tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum.
Salah satu karyawan aktif mengungkapkan bahwa gaji dan THR miliknya tidak dibayarkan karena ia dituduh mencuri bungkus kebab (PEK). Namun, tuduhan tersebut dibantah keras. Karyawan itu menjelaskan bahwa PEK yang digunakan merupakan milik pribadi adiknya, yang dibeli secara mandiri di Jalan Kodam. Bungkus tersebut hanya berjumlah dua dan digunakan kembali secara pribadi.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak manajemen tetap bersikukuh pada tuduhan pencurian tanpa menyertakan bukti yang jelas. Selain kasus ini, setidaknya dua karyawan lain juga belum menerima gaji dan THR mereka hingga kini.
Perlu ditegaskan bahwa penahanan gaji dan THR adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Hak-hak pekerja atas upah dan tunjangan diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi hukum dan administratif.
Segala bentuk perselisihan hubungan kerja, termasuk masalah penggajian, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya.
Para pekerja yang merasa dirugikan disarankan untuk segera melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan. Di sisi lain, pihak manajemen diharapkan menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya dan menghormati hak-hak para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
(tim investigasi)