TUBAN lintasjatimnews – Diduga Satreskrim Polres Tuban melepaskan tersangka dengan nominal 15 juta, hal tersebut dialami oleh fitri seorang ibu rumah tangga yang beralamat di penambangan balongbendo sidoarjo setelah membeli handphone Android bekas ber merk realme di lapak pasar Krian.
Telah diduga Jadi Korban Pemerasan oleh Oknum Anggota Polisi Tuban. dugaan awal menurut informasi disebuah lapak pasar Krian, berujung berurusan dengan aparat Hukum kepolisian.
Informasi yang sudah beredar di kawasan masyarakat setempat, Ftr (inisial) dituding dan ditangkap oleh pihak polisi bahwa telah membeli barang curian yaitu sebuah Hanphone Android merk Realme bekas.
Ftr menerangkan bahwa pada saat di bebaskan atau dipulangkan karena ada kesepakatan berdamai dengan membayar pundi – pundi uang terhadap Anggota Polres Tuban yaitu sebesar 15 juta ribu rupiah.
“Dengan tawaran terakhir kena 15 juta pak akhirnya saya bisa di pulangkan,” ujar Ftr.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di WhatsApp kepada Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.S.c. tidak merespon.
Tindakan oknum Polres Tuban diduga kuat telah melanggar Standart Operation Procedure (SOP) Hukum yang berlaku dan menciderai kemurnian profesi. didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang seharusnya Anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari Korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya konfirmasi dengan kasatreskrim Polres Tuban, tetapi masih belum ada jawaban dan tidak ada respon ..(bersambung).
(tim investigasi)