Amicus Curiae Uji Formil UU TNI Diserahkan DPP GJPI dan GMNI Jayabaya ke MK

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia (DPP GJPI) bersama dengan GMNI Komisariat Jayabaya menyerahkan Amicus Curiae perihal Uji Formil UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.(8/4/25).

Amicus Curiae yang kami serahkan kepada MK merupakan suatu bentuk respon kami terhadap UU TNI yang kami yakini telah melanggar berbagai macam prinsip-prinsip hukum.

Amicus ini ditunjukkan kepada Hakim yang menangani perkara No. 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Ridha Furqon Wahyu Ramdhani selaku Ketua Umum DPP GJPI menekankan “Dalam Amicus Curiae ini kami telah menjabarkan berbagai macam prinsip Hukum yang telah dilanggar dalam proses pembetukannya.”

“Salah satu yang kami titik beratkan adalah hak partisipasi publik yang telah dijamin oleh Konstitusi kita direnggut dalam pelaksanaanya. terjadi suatu tindakan fait accompli yang melukai UUD 1945 pasal 1 ayat (3).” Lanjutnya.

DPP GJPI bersama GMNI Komisariat Jayabaya juga menyinggung perihal pelanggaran akan prinsip legal certainty yang dilakukan oleh legislatif dalam prosedur penyusunan hingga pengesahan UU TNI tersebut.

Randi Rivaldo selaku Kadiv Hukum dan Politik GMNI Komisariat Jayabaya mengatakan bahwa “Ketidakpastian hukum yang terjadi dalam pembuatan UU TNI mengakibatkan kerusakan hukum yang mendalam apabila terus dilanggengkan dan tidak terselesaikan.”

“Kami harap Amicus Curiae yang kami sampaikan ini dapat membantu Yang Mulia Hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.” Tutupnya.

Dalam penyerahan Amicus tersebut, turut dihadiri oleh Rudolf Frenki Syah Putra Lase selaku Sekjen DPP GJPI, Renungan Syukur Berkat Lase yang merupakan anggota bidang Pergerakan dan Advokasi DPP GJPI, serta Daniel Apriyanto Heydemans selaku Koorbid Minat dan Bakat DPP GJPI.

Reporter : Edo Lembang