Perkara RS Eka Hospital Masih Bergulir di Mahkamah Agung

Listen to this article

BEKASI lintasjatimnews – Orang tua ANP (8), Yessi Irmadani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang No perkara 225 soal putusan kasus dugaan malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Indah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, putusan tersebut tidak berpihak kepada dirinya.

ANP diduga menjadi korban malpraktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban Yessi Irmadani menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, namun putusan PN Cikarang tidak berpihak padanya.

Kemudian, orang tua korban menempuh upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, walaupun putusannya membatalkan putusan PN Cikarang lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada korban. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.

“Kita sudah ajukan permohonan Kasasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi,” kata kuasa hukum korban, Iskandar Halim SH, MH, Kamis (27/3/2025)

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding. Iskandar menambahkan pada saat di ajukan gugatan ke PN cikarang , tergugat RS Eka hospital tidak pernah hadir dan di hadiri oleh PT PELITA, dan PT Pelita telah ditolak oleh majelis hakim karena tidak memiliki legal standing

“Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” tegas Iskandar. Maka kami minta kepada Mahkamah tidak ada alasan lagi utk tidak mengabulkan permohonan memori kasasi kami sebagai kuasa penggugat, agar MA RI dapat bertindak dengan se adil adilnya, tutup Iskandar.

Reporter: anhar