JOMBANG lintasjatimnews – Dua terduga Tersangka pengguna narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres jombang pada senin (16/12/ 2024) pukul 14:00 WIB di kediamannya yang beralamat pucang simo bandar kedung Mulyo kabupaten jombang.
Tim Investigasi mendapatkan Informasi dilapangan bahwa diduga adanya yang berawal dari penangkapan dan pengembangan terhadap dua terduga tersangka yang menjadi tudingan sebagai pemakai Pil Doble L. menjadi sasaran pemerasan oleh Oknum Anggota Polres Jombang.
Bermula datang 2 (dua) orang bersepeda motor dan mobil silver datang untuk bertanya mengenai Pil Dobel L.
Saat di lakukan pemeriksaan di lokasi, polisi tidak menemukan apa apa, baru tahu didalam mobil ada yang bernama BD (diduga pengedar) selanjutnya dibawa ke Polres Jombang oleh Polisi yang bernama Sadam dan David menggunakan mobil.
“Di dalam mobil ada 6 orang ( 4 Polisi dan 2 terduga),” jelasnya.
Saat diinterogasi dilakukan di dalam ruang satresnarkoba, sebagai kesepakatan pembayaran pembebasan dengan dalih ke rehab. dengan nominal masing-masing 2 terduga tersangka sebesar 20 juta, dengan total 40 juta rupiah.
“Terduga tersangka yang bernama AR dengan nominal 20 juta dan terduga BD dengan nominal 20 juta,” urainya.
Para terduga tersangka berada di polres Jombang selama 2 hari di ruangan penyidik dan HP diserahkan untuk di lakukan BAP (pemeriksaan).
Dalam transaksi tersebut, penyerahan uang dilakukan di dalam mobil, setelah penyerahan uang, baru dibawa ke rehab merah putih dan lebih herannya lagi terduga tersangka disuruh bayar uang 1 juta dengan dalih untuk pembayaran rehab pada pukul 23:00 WIB.
Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke rehab selama 3 hari, setelah itu terduga tersangka diambil untuk dikeluarkan pada pukul 21:00 WIB.
Saat media melakukan konfirmasi ke kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan,” itu kan terkait Rehab Merah Putih pak,” jawab Kasatnarkoba melalui via WhatsApp, Sabtu (15/03/2025).
Ditanya mengenai pendapat dari pihak polres Satresnarkoba bagaimana, apa ditemukan barang bukti dan yang mengkuasakan ke rehab itu dari pihak mana, dan apakah harus membayar ke rehab dengan nominal segitu, Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani tidak merespon, hanya memberikan nomor +62 811-37XXXX.
Dalam hal ini, Tindakan oknum Polres Jombang diduga kuat telah melanggar Standart Operatin Procedure (SOP) Hukum yang berlaku dan menciderai kemurnian profesi. didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang seharusnya Anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari Korupsi.
Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, Wajib tahu dan tindak tegas melalui Divisi Propam Polda Jawa Timur jika ada Oknum Anggota Polisi telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan berdalih menangkap seseorang dituding sebagai pemakai ataupun pengedar Narkoba namun, meminta uang tebusan hingga puluhan juta.
Atas kejadian ini, media masih melakukan konfirmasi lebih lanjut agar berita yang disampaikan bisa lebih berimbang.
(Tim investigasi)