Program ISWMP, Upaya Pengelolaan Sampah di Daerah

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Pengelolaan sampah di daerah masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait keterlambatan penyelesaian infrastruktur dan rendahnya penyerapan anggaran.

Menindaklanjuti hal tersebut,
Kemendagri bersama Kementerian PU, Bappenas, KLH, dan pihak terkait lainnya menghadiri Rapat Kick-Off Meeting of Implementation Support Mission (ISM) for ISWMP yang digelar secara hybrid, beberapa waktu lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (13/3/2025), salah satu fokus utama pembahasan adalah rendahnya disbursement ratio pinjaman ISWMP yang baru mencapai 39,69% per 7 Maret 2025, sementara waktu pelaksanaan proyek semakin mendekati batas akhir pada 20 November 2025.

Perpanjangan loan dianggap sebagai solusi untuk memastikan proyek ISWMP berjalan optimal, terutama karena beberapa pekerjaan infrastruktur TPST di enam lokasi baru (Padang, Gianyar, Tuban, Depok, Indramayu, dan Cilegon) masih proses pembangunan.

Deputi Infrastruktur Bappenas menyatakan bahwa pihaknya mendukung perpanjangan loan dengan syarat penyerapan dana minimal 50% dari total pinjaman, serta adanya jaminan keberlanjutan operasional TPST melalui kerja sama dengan offtaker dan kesiapan daerah dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda menyoroti bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada satu sektor, melainkan harus melibatkan OPD lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Forum PKP dan Pokja yang telah terbentuk di daerah akan dioptimalkan untuk mendukung keberlanjutan program ISWMP, sehingga sinergi lintas sektor semakin kuat.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kemen PU Kementerian PPN/Bappenas, KLH, serta pihak swasta untuk memastikan pengelolaan sampah dapat terus berjalan setelah proyek ini berakhir,” kata Direktur SUDP II, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Suprayitno, di sela-sela rapat.

Pihaknya juga menekankan bahwa pengajuan perpanjangan loan ISWMP sangat diperlukan, dengan syarat bahwa daerah yang menerima manfaat proyek ini harus memiliki rencana keberlanjutan yang jelas, termasuk kemitraan dengan offtaker dan penguatan regulasi di tingkat daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa telah menetapkan sanksi administrasi terhadap 364 daerah yang masih menerapkan open dumping. ISWMP diharapkan menjadi model pengelolaan sampah yang lebih baik, dengan minimal menerapkan controlled landfill. Selain itu, tujuh daerah penerima ISWMP memiliki data yang belum valid di SIPSN, sehingga perlu segera dilakukan validasi.

Reporter: mhusni