Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga dalam Penuntasan Tuberkulosis di Indonesia

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan percepatan penuntasan Tuberkulosis (TBC) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk menurunkan angka kasus baru TBC hingga 50% pada tahun 2029, dari 387.000 per 100.000 penduduk menjadi 190.000 per 100.000 penduduk.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (12/3/2025), Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dalam penuntasan TBC meliputi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD, serta kebijakan penghentian bantuan luar negeri dari Amerika Serikat yang selama ini mendukung program Penuntasan TBC.

Selain itu, diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 guna menyesuaikan nomenklatur Kementerian/Lembaga (K/L) dan tugas fungsinya, target, dan upaya PHTC TBC, mengingat lebih dari 50% capaian indikator dalam Perpres tersebut telah tercapai sampai dengan tahun 2024.

Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa percepatan program penuntasan TBC akan difokuskan berdasarkan indikator PHTC Penuntasan TBC yaitu Penemuan Kasus TBC, Inisiasi Pengobatan, Keberhasilan Pengobatan dan Penemuan Kasus TBC Laten, sehingga akselerasi program TBC tahun 2025 melalui Penemuan Kasus, Pengobatan, Pencegahan, Promosi Kesehatan dan Keterlibatan Multisektor.

Pemerintah pusat telah mendukung pelaksanaan program kesehatan daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Program Penuntasan TBC. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, realisasi DAK Penanggulangan Penyakit dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mencapai 72,84% untuk pengadaan katrid TCM dan 60,78% untuk pelatihan petugas TBC, sementara realisasi DAK P2P di Puskesmas mencapai 87,47%. Pemerintah berharap realisasi DAK ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dengan pelaporan yang disiplin.

Seluruh Kementerian/Lembaga yang hadir dalam pertemuan ini, Selasa, (11/3/2025) berkomitmen mendukung PHTC Penuntasan TBC sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk memperkuat implementasi program dengan mempertimbangkan kapasitas Kementerian/Lembaga maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) nya di wilayah kerja masing-masing.

Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri TB. Chaerul Dwi Sapta menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengarahkan pemerintah daerah untuk mendukung Asta Cita dan Quick Win, juga sebagai penguatan implementasi 12 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten/Kota, dengan fokus pada penuntasan TBC sebagai target prioritas. Selain itu, perlunya kesepakatan bersama mengenai pembaruan Perpres 67 Tahun 2021 agar selaras dengan dinamika dan kebutuhan program Penuntasan TBC.

Dengan sinergi lintas sektor yang kuat, pemerintah optimis dapat mencapai target nasional dalam upaya Eliminasi TBC, sehingga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Reporter: mhusni