Mantan Kades Ditangkap di Palembang, Terlibat Dugaan Korupsi Ribuan Hektare Lahan Sawit

Listen to this article

PALEMBANG lintasjatimnews – Setelah buron dan berpindah-pindah kota, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, BA, akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di sebuah penginapan di Palembang, Selasa (11/3/25) pagi.

BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan sawit, sempat menghilang sejak pemanggilan pertama.

Ia diketahui berpindah dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau sebelum akhirnya ditemukan di Sukabangun II, Palembang.

Diburu hingga Ditangkap di Hotel

Penangkapan BA dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB saat ia tengah dalam perjalanan menuju Palembang. Setelah memastikan keberadaannya di Hotel Alam Sutra, tim penyidik segera mengepung lokasi.

Saat surat perintah penangkapan ditunjukkan, BA sempat berupaya menghindar, namun akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BA ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin ilegal serta penguasaan tanpa hak atas lahan negara seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan sawit PT. DAM.

Lahan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Modus Operandi dan Jerat Hukum

Modus yang digunakan BA dan rekan-rekannya cukup rapi. Mereka diduga memanipulasi izin penggunaan lahan, sehingga kawasan negara seluas hampir 6.000 hektare dapat dikuasai tanpa prosedur yang sah.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Resmi Ditahan di Rutan Klas 1A Pakjo

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, BA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang, selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena luasnya lahan yang dikuasai secara ilegal serta keterlibatan sejumlah pihak. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap aktor lain yang berperan dalam dugaan korupsi besar ini.

Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap BA dan pihak-pihak terkait. Apakah akan ada tersangka baru?

Bagaimana nasib lahan sawit yang dikuasai secara ilegal tersebut? Semua masih menjadi tanda tanya yang akan terjawab dalam proses hukum selanjutnya.

Reporter: ahmadhp