GRESIK lintasjatimnews – Terkait pemberitaan yang berjudul Diduga oknum Polsek Wringin anom Gresik melepaskan 4 tahanan narkoba dengan nominal menggiurkan. pimpinan redaksi lintasjatimnews dihubungi humas polres Gresik yang bernama Yudi menanyakan pemberitaan tersebut.
” Apakah benar menaikkan berita Polsek Wringin anom,” tanya Yudi humas polres gresik.
“Ya benar,” jawab redaksi.
“Kalau ada berita miring seharusnya koordinasi dengan humas terlebih dahulu, ini Nomornya sampeyan tak berikan ke Kapolres, nanti selanjutnya ada yang menghubungi,” ujar Yudi humas polres Gresik, pada Rabu (26/02/2025) melalui via WhatsApp.
Selanjutnya pihak propam dari polres Gresik berinisial Aiptu S mencoba untuk konfirmasi kepada pimpinan redaksi lintasjatimnews terkait pemberitaan yang berjudul Diduga Oknum Polsek Wringin anom Gresik melepaskan 4 tahanan narkoba dengan nominal menggiurkan.
” Selamat malam mas, ijin koordinasi saya Aiptu S dari paminal sipropam Polres Gresik,” saat konfirmasi ke pimpinan redaksi.
Selanjutnya pimpinan redaksi menjawab, waalaikumsalam Ndan siap. Kemudian Aiptu S menanyakan untuk klarifikasi apakah benar pemberitaan tersebut.
” Untuk lebih jelasnya, Silahkan hubungi H dengan nomor 0895268XXXXX, juga dari pihak rehab merah putih bernama Zoel nomor 0811374XXXXX dan kades Seketi bernama TTK nomor 0856488XXXXX,” terang Pimpinan redaksi lintasjatimnews.
Terlebih, pihak propam mengakui bahwa telah memeriksa kades Seketi terkait kebenaran berita tersebut.
Dijelaskan Aiptu S,” bahwa kades tersebut memang mengakui mengeluarkan para terduga tersangka, namun tidak memberitahu berapa nominal yang dikeluarkan,” kata Aiptu S pada Rabu (26/02/2025) melalui via WhatsApp.
Selang beberapa hari, dari redaksi banyak menerima pesan dan telpon dari orang yang tidak dikenal, dan belum mengetahui pasti apa maksud dan tujuannya.
Kemudian saat ada pertemuan wartawan kelompok kerja polres Gresik di sela sela perbincangan tersebut dan rapat selesai, kepala biro Gresik dari lintasjatimnews dikeluarkan dari grup kelompok kerja Polres Gresik. Yang diketahui sering membantu Polres Gresik beserta jajaran dalam pemberitaan positif di lingkungan Polres Gresik dan jajaran.
Namun sangat disayangkan, Kabiro lintasjatimnews dikeluarkan secara sepihak Karena pemberitaan tersebut, padahal memang benar adanya berita tersebut.
Dalam hal ini, Seharusnya pihak dari Polres Gresik melalui humasnya bisa melakukan hak Jawab yang diduga pemberitaan tersebut kalau tidak benar.
Pihak propam dari polres Gresik seharusnya juga mendalami kebenaran informasi dari pemberitaan tersebut, baik kepada kades Seketi, Polsek Wringin Anom serta Rumah rehab.
Lebih lanjut, Pada hari Rabu (05/03/2025) pihak humas polres Gresik, Yudi berusaha untuk menghubungi redaksi lintasjatimnews meminta penjelasan mengenai pemberitaan dari lintasjatimnews.
“Assalamualaikum pak, berkaitan dengan pemberitaan polsek wringinanom, apa saya bisa tlp,”
“Ini dari pak lurah, tersangka, penyidik semua sudah diperiksa,”
“Kami mau kroscek bersama kebenarannya biar clear,”
“Kapolres Gresik sudah menjebatani bagaimana permasalahan ini biar jelas,”
“Klu dipihak bapak menutup diri ya sulit untuk membuka permasalahan sampai jelas, terimakasih,” ujar Yudi Humas polres gresik, Rabu (05/03/2025) melalui via WhatsApp.
Pihak redaksi dari lintasjatimnews tidak menutup diri, justru juga mempersilahkan kepada siapa saja yang telah merasa dirugikan jikalau ada berita yang tidak sesuai dengan pemberitaan kami. Namun hingga saat ini, sampai berita ini ditayangkan dari pihak Polres Gresik belum ada hak Jawab.
Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
( Bersambung..red)