GRESIK lintasjatimnews – Fenomena Pelepasan tersangka Tahanan kasus Narkoba di wilayah hukum Polsek Wringin Anom Polres Gresik sedang ramai ramainya dengan sejumlah nominal yang fantastis terkait kasus dugaan Praktik Tangkap Lepas yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi Polsek Wringin anom.
Tim Investigasi mendapatkan Informasi dilapangan bahwa diduga adanya yang berawal dari penangkapan dan pengembangan terhadap empat tersangka yang menjadi tudingan sebagai pemakai Pil Doble L. menjadi sasaran pemerasan oleh Oknum Anggota Polsek Wringin anom Gresik.
Diketahui terdapat Empat tersangka yakni Ek, Ab, Anj, dan And. semuanya laki-laki berasal Warga Dusun Sonosari, Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. di tangkap pada Hari jum’at Tanggal 07 Februari 2025 dini Hari dan dilepaskan Malamnya karena, ada Uang masuk sebagai kesepakatan pembayaran pembebasan lantaran melalui Kepala Desa Seketi.
“iya mbak saya di ambil pak lurah dan di jemputnya karena sudah membayar 10 juta ,”ujar EK salah satu tersangka dengan nada kesedihan.
EK juga mengatakan bahwa sepulang dibebaskan diperjalanan sempat di ajak makan bersama teman-temannya yang lain oleh Kepala Desa Seketi.
“Saya dan teman-teman juga pulangnya mampir makan bareng dengan pak Lurah.”jelasnya.
Sementara, sangat miris sekali tindakan dari Oknum Anggota Polisi Polsek Wringin Anom Gresik. Empat terduga dimintai harus bayar Uang damai dengan berjumlah global semuanya masing-masing yang sangat fantastis agar bisa dibebaskan.
Dalam hal ini, Tindakan Anggota Polisi Polsek Wringinanom diduga kuat telah melanggar Standart Operatin Procedure (SOP) Hukum yang berlaku dan menciderai kemurnian profesi. didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang seharusnya Anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari Korupsi.
Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, Wajib tahu dan tindak tegas melalui Divisi Propam Polda Jawa Timur jika ada Oknum Anggota Polisi telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan berdalih menangkap seseorang dituding sebagai pemakai ataupun pengedar Narkoba namun, meminta uang tebusan hingga puluhan juta.”tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi dari media masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Wringin Anom dan Polres Gresik dan jika memang terbukti kebenarannya akan terus dilanjutkan dengan pihak – pihak terkait Seperti Paminal POLRI dan DIV PROPAM POLRI.
(tim investigasi)