JAKARTA lintasjatimnews – Pemerintah terus menggodok Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Inpres ini bertujuan memberi kepastian kebijakan dalam pengelolaan hasil panen, menjaga stabilitas harga, dan memastikan pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) yang efisien.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan harga gabah, agar menguntungkan petani, terutama saat musim panen, demi mendukung kesejahteraan dan ketahanan pangan nasional.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi di kantor Perum BULOG. Rapat tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna membahas lebih lanjut rancangan Inpres ini.
“Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik,” kata Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang saat memimpin rakor di Kantor Perum BULOG, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam rakor tersebut, Pemerintah, bersama Kementerian dan Lembaga (K/L), mendukung Perum BULOG untuk menyerap gabah setara 3 juta ton beras pada 2025, pada masa puncak panen yang diprediksi hingga April 2025.
Upaya ini bertujuan menghindari surplus produksi yang dapat menyebabkan turunnya harga di tingkat petani.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dalam penyaluran CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG, dengan mempertimbangkan jumlah persediaan yang ada.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mensukseskan kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri mendorong gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mendukung penyerapan dan distribusi beras di daerah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pengadaan dan distribusi beras.
“Kemendagri akan mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya,” ucap Dyah pada rapat tersebut.
Ditjen Bina Bangda menilai pengelolaan dan penyaluran perlu kajian lebih lanjut, terutama terkait kemampuan fiskal daerah, mengingat banyak gudang penyimpanan di daerah dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lebih lanjut, Ditjen Bina Bangda mengusulkan agar pembahasan kebijakan turut melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat dipertajam dan dicermati terkait solusinya.
Reporter: ahmadh