LAMONGAN lintasjatimnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan Ijazah Elektronik (E-Ijazah) dan cetak mandiri bagi sekolah mulai tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kemendukbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kebijakan tersebut di atas kemudian direspon oleh MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Swasta Kabupaten Lamongan untuk mengadakan Sosialisasi Verivikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) dan E-Ijazah tahun 2025, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan Sosialisasi Verval PD dan E-Ijazah bertempat di SMP Aplikatif Assunniyyah Sunan Drajat Lamongan, Jalan Papandayan Lamongan, Sekretariat MKKS SMPS. Acara dihadiri Kepala Sekolah dan Operator Sekolah (OPS) SMPS se-Kabupaten Lamongan yang berjumlah 188 peserta.
Sosialisasi Verval PD dan E-Ijazah dihadiri Pengurus MKKS SMPS Kabupaten Lamongan. Hadir juga Drs Nunggal Isbandi, MSi, Kepala Bidang SMP dan Operator Dapodik Kabupaten Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaaten Lamongan, Suyono, SE sebagai pemateri.
Acara disusun simpel yang dibuka langsung oleh sekretaris MKKS SMPS dan sambutan Ketua MKKS SMPS. Sambutan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan oleh Drs Nunggal Isbandi, MSi dan materi Verval PD dan E-Ijazah disampaikan Suyono, SE.
IIman Zuhri, SPdI MPdI, Ketua MKKS SMPS menyampaikan, “Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi bapak/ibu kepala sekolah dan OPS SMPS se- Kabupaten Lamongan, Bapak Kabid SMP Dinas Pendidikan Lamongan dan Bpak Operator Dapodik Kabupaten yang telah berkenan hadir memberikan sambutan dan menyampaikan materi,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Lamongan mengingatkan kepala sekolah dan OPS, “Mohon diperhatikan bagi OPS dalam mengisi Dapodik supaya cermat dan memperhatikan tingkat validitas data, karena data yang telah diisi akan berimbas bagi lembaga secara langsung,” jelas Pak Nunggal, panggilan akrabnya.
Selanjutnya, mantan Kepala SMPN 1 Babat, “Pengisian yang benar-benar valid akan menentukan sekolah mendapatkan bantuan sarana dan prasanara, karena datanya diambil dari Dapodik. Termasuk E-Ijazah diawali dengan Verval PD dahulu. Maka Kepala Sekolah harus senantiasa untuk bersinergi dengan OPS dalam mengisi Dapodik,” pungkasnya.
Sedangkan Suyono, SE selaku Operator Dapodik Kabupaten menyampaikan materi inti tentang materi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Persiapan AN 2025. Adapun uraian materi terdiri sebagai berikut: dasar Hukum, Tujuan Verval Data Individu PD, Tugas Peserta Didik/Orang Tua/Wali, Laman dan Hak Akses Verval Data Individu PD, dan Verval Data Individu Peserta Didik.
Pak Yono, biasa dipanggil, menjelaskan, “Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dan untuk persiapan AN tahun 2025 Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir,” jelasnya.
“Pertama, data master peserta didik, di antaranya; NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin). Kedua, data atribut peserta didik, meliputi: Data Ibu (NIK dan nama), Data Ayah (NIK dan nama), Data Wali (NIK dan nama), dan Data Spasial tempat tinggal peserta didik,” pungkasnya.
Selain itu, dalam verifikasi dan validasi data individu peserta didik, peserta didik/orang tua/wali memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan) jika terdapat kesalahan.
Reporter: Efendy