Masih Banyak Masyarakat Belum Paham Aspek Hukum Perkawinan Dini

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Fenomena perkawinan dini di Masyarakat bukanlah sesuatu hal yang baru. Bahkan, di era saat ini seolah menjadi “trend” tersendiri. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini, mulai dari faktor ekonomi, lingkungan sekitar, keluarga, hingga pada keadaan akibat pergaulan, misalnya hamil diluar nikah.

Namun masih banyak masyarakat yang belum paham aspek hukum perkawinan dini serta maksud dan tujuan regulasi eksisting. Sehingga diperlukan sosialisasi, pendampingan dan konsultasi hukum.

Demikian dikatakan Dosen Fakultas Hukum Univesitas Wijaya Kusuma Surabaya, Dr. Endang Retnowati, SH., Mhum saat ditemui di kantornya, Kamis (6/2). Menurutnya, dengan kondisi demikian itu, tentu dapat berdampak pada kesehatan calon ibu dan anaknya. Padahal, dengan berdasar pada UU Perkawinan secara tegas telah menyatakan batas usia minimal bagi seorang laki-laki ataupun perempuan untuk dapat kawin, yaitu setidak-tidaknya mencapai usia 19 tahun.

Adanya ketentuan normatif dalam UU Perkawinan mengenai batas minimal usia kawin, didasarkan pada berbagai pertimbangan, mulai dari kematangan psikologis, pengendalian jumlah penduduk, hingga pada kesehatan. Terlebih adanya tanggungjawab negara untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan / taraf hidup masyarakatnya.

Atas dasar tersebut, maka Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, yang terdiri dari Dr. Endang Retnowati, SH., MHum., Dr. Joko Nur Sariono, SH., MHum., dan Ahmad Basuki, SH., MH., telah melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan pokok permasalahan aspek hukum perkawinan dini. Kegiatan ini di danai oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari tridharma Perguruan Tinggi.

Sampel sasaran wilayah di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan dilakukan pada 10 Juli 2024 lalu. Diikuti oleh masyarakat baik kaum ibu-ibu maupun bapak bapak, serta dihadiri pula oleh Kepala Kelurahan Kalianyar beserta perangkatnya.

Antusiasme masyarakat sangat besar mengenai topik yang diangkat kali ini. Banyak pertanyaan dari peserta, salah satu diantaranya yaitu apakah orang yang melakukan perkawinan dini ini dapat dihukum? Sebagai respon dari Tim Pengabdian, pada prinsipnya tidak ada hukuman atas tindakan perkawinan dini. Hanya saja, jika tetap memaksa untuk melakukan perkawinan dini, maka terdapat batas-batas, termasuk kaitannya dengan hak dalam menjalani perkawinan. Adapun batas yang dimaksud sesuai dengan UU Perkawinan yaitu perlunya penetapan dari Pengadilan.

Reporter: ahmadh