KAKARTA lintasjatimnews – Jakarta pusatWRC (Watch Relation of Corruption) kembali menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan beberapa oknum kepolisian diwilayah Polres Metro Jakarta Selatan. Di cafe Five steak Resto & coffe di cempaka putih jakarta pusat. Jumat malam, 31 januari 2025.
Dalam kesempatan ini adapun yang hadir dari jajaran WRC (Watch relation of corruption), Antara lain :
- Ketua Umum WRC Arie Chandra,
- Dewan Pengawas DPP WRC, Purba, Ricky
- Tim pelaksana yaitu Ketua Divisi Hukum WRC DKI Jakarta, Pahala Manurung SH, MH
- Ketua Divisi Hukum DPP WRC Dr. Ir. D Romi Sihombing, SH, MH, CIL
Dr. Ir. D Romi sihombing.,S.H.,M.H.,CIL kepada awak media menyampaikan,
“Bahwa aliran dana hasil pemerasan tersebut diduga tidak hanya berhenti pada satu individu, tetapi juga mengalir ke para pimpinan yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Romi Sihombing Menambahkan, Adanya dugaan keterlibatan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, dalam dugaan menerima suap terkait kasus yang melibatkan AKBP Bintoro. Dalam Kasus tersebut menjerat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, AN dan MBH.
Dr. Ir. D Romi sihombing.S.H.,M.H.,CIL
Mengatakan, Kami telah memperoleh bukti yang kuat dan adanya sebuah pengakuan terkait suap yang melibatkan sejumlah oknum diwilayah kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
“Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, berupa keterangan saksi. Adanya pertemuan yang menyebutkan bahwa Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, diduga juga menerima sejumlah uang,” jelas Romi.
Total nominal suap yang diterima, menurut Romi, mencapai sekitar Rp17,1 miliar, yang dialirkan kepada Kapolres, AKBP Bintoro, serta sejumlah jajarannya, termasuk Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung, Kanit Z, dan Kanit M.
Suap tersebut berupa uang tunai dan barang-barang mewah, seperti motor gede (moge) Harley Davidson, motor BMW, dan bahkan sebuah mobil mewah Lamborghini.
“Adapun Total kerugian materil dan barang yang diterima itu mencapai Rp17,1 miliar, termasuk motor Harley Davidson, BMW, dan Lamborghini,” ucap Romi.
kasus suap ini bermula ketika dua kliennya, AN dan MBH, terjerat dalam sebuah kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Seorang pengacara yang mewakili kliennya, berinisial E, berkomunikasi dengan AKBP Bintoro untuk menghentikan kasus tersebut dengan cara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dalam pertemuan tersebut, oknum-oknum polisi menyebutkan angka tertentu sebagai syarat untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, angka tersebut tidak dapat dipenuhi oleh klien kami, sehingga terjadi negosiasi yang memungkinkan pembayaran suap dengan uang maupun barang,” Jelas Romi.
Ketika suap tersebut dipenuhi, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung, yang menggantikan posisi AKBP Bintoro.
Romi juga menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar dalam kasus ini, baik secara materiil maupun barang, dan berharap seluruh kerugian yang diderita klien kami bisa dikembalikan.
Selanjutnya kami juga akan menuntut para oknum polisi yang terlibat dalam suap ini, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” tegas Romi.
Reporter : Edo Lembang