SOMASI : Pangkalan Kayu Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Menjamur

Listen to this article

HALMAHERA lintasjatimnews – Maraknya ilegal logging di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tampaknya tidak hanya dilakukan penebangan dalam hutan semata. Tetapi, yang terjadi sekarang malah terbalik.

Hal itu disampaikan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd Hamid, ia katakan, hasil penelusuran di sejumlah pangakalan kayu yang tersebar dibeberapa Kecamatan dalam Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan, diperoleh data sangat akurat bahwa hampir semua pemilik pangkalan kayu olahan yang memperjual belikan kayu tidak diketahui dari mana asal usul kayu karena dokumennya juga tidak ada. Padahal, dalam ketentuan itu pangkalan kayu olahan harus mengambil kayu dari pihak yang punya izin industri baru menjual ke masyarakat.

“Rata-rata pemilik pangkalan kayu olahan itu hanya memiliki izin pangkalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan Halmahera Selatan, kemudian mereka membeli kayu ke masyarakat (konsumen) tanpa disertai dengan dokumen resmi yang diatur yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Lalu, sumber kayu diambil dari konsumen, lokasi mana dan kelompok apa juga tidak ada,” kata Irwan kepada redaksi, Jumat (24/1/2025).

Padahal, sambung Irwan, para pemilik pangkalan kayu olahan itu pasti mengetahui mekanisme dalam berusaha, yakni mereka harus mendapat supplay kayu dari industri dilampirkan dengan dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) dan kelompok tani yang memiliki izin hutan hak dimana asal-usul kayu diambil.

“Kalau pemilik pangkalan kayu olahan tidak ada kelompok tani, kemudian mereka menjual kayu bukan diambil dari industri yang punya SKSHHK maka bisa dipastikan kayu yang dijual itu ilegal, karena asal-usul kayu olahan itu tidak tahu dari mana.

“Kalau itu terjadi maka pemilik pangkalan kayu olahan telah melakukan sebuah kejahatan, karena menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi dan itu harus dilalukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) setempat,” tandasnya.

Reporter : Edo