Kasus Dugaan Penggelapan dana Bank Mayapada, Kuasa Hukum Ted Sioeng : Saksi Jaksa Dianggap Tak Subtansial

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis, menilai keterangan saksi Kepala Desa Cikanyere, Kec. Sukaresmi, Kab. Cianjur yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, menganggap tidak subtansial pada pokok perkara.

Hal itu disampaikan Julianto seusai mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

“Untuk saksi dari pemerintah desa, kami anggap melengkapi yang tidak bersifat substansial mengenai perkara Terdakwa (Ted Sioeng),” kata Julianto.

“Karena mereka (Kades) hanya menerangkan keberadaan villa saja,” tegasnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (22/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta meminta Kepala Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kab. Cianjur, Dadang Sulaeman, untuk menjelaskan lokasi 135 Villa di kawasan Taman Buah.

“Pak Dadang Sulaeman sekarang jabatan apa?” tanya jaksa kepada saksi Dadang di ruang sidang.

“Kepala Desa Cikanyere (Kec. Sukaresmi, Kab. Cianjur),” jawab Dadang Sulaeman.

“Bapak tahu perihal Villa di Cikanyere?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Dadang Sulaeman.

“Sekarang kondisinya gimanaaa?” tanya jaksa.

“Sekarang kondisinya sudah tidak ada bangunan,” jawab Dadang Sulaeman.

“Tahun berapa ada bangunan?” tanya jaksa.

“tahun 2020, kalau dulu ada,” jawab Dadang Sulaeman.

“Bentuknya apa?” tanya jaksa.

“Seperti rumah-rumah,” jawab Dadang Sulaeman.

Ted Bantah Tuduhan Bank Mayapada

Ted Sioeng membantah semua tuduhan telah melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp 70 miliar di Bank Mayapada. Uang sebanyak itu untuk membeli Vila Taman Buah Puncak Cianjur, Jawa Barat sebanyak 135 unit.

“Jelas ini karangan belaka. Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila. Dakwaan itu adalah rekayasa yang sengaja dikonstruksikan untuk memenjarakan saya dan putri saya Jesica,” kata Ted Sioeng saat bacakan nota keberatan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) lalu.

Cerita bohong dari pihak Bank Mayapada tak hanya itu, Ted membeberkan bahwa tertanggal 26 Januari 2008 pihak Dato Tahir melakukan cerita karangan dengan memberikan jaminan tambahan berupa sebidang tanah di jalan Prof Dr Latumenten seluas 30.323 M2 atas nama PT Industri Pabrik Email Kosmo.

“Ini juga adalah ceritera bohong besar karena faktanya biaya tidak pernah memberikan sertifikat HGB atas lahan itu sebagai tambahan jaminan atas pinjaman saya di Bank Mayapada. Menurut saya, dalam dakwaan ini sengaja dibuat untuk memenjarakan saya dan abai saya untuk mengambilalih kepemilikan dan penguasaan tanah di Latumenten. Memang saya pernah menyerahkan sertifikasi tanah itu tapi bukan untuk sebagai jaminan pinjaman atau utabg, namun untuk dijual,” papar Ted dalam nota keberatannya.

Ted menyampaikan dari hati yang dalam bahwa dirinya tak pernah ada niat melakukan aksi penipuan seperti yang dituduhkan. Bahkan ia siap menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

“Saya tidak pernah berniat menipu, tidak pernah berniat menggelapkan aset jaminan, tidak pernah melarikan diri, tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penegak hukum, tidak pernah mengelak menyelesaikan kewajiban kepada Bank Mayapada. Jumlah total kewajiban saya kepada Bank Mayapada jauh lebih kecil dari aset yang miliki dan saya jadikan sebagai jaminan fasilitas kredit di Bank Mayapada.

Pinjaman yang saya dapatkan dari Bank Mayapada, adalah atas dorongan Saudara Dato Tahir sebagai pengendali dan Pemilik Bank Mayapada dan sebagian dari pinjaman tersebut untuk keperluan Dato Tahir,” pungkasnya.

Reporter : .Ambon