SIAK lintasjatimnews – Setelah melalui proses panjang terkait lahan pekarangan warga kampung simpang perak jaya jalur7 Sp7 yang terpakai oleh PT RAPP sebagai jalan koridor yang melintasi perkampungan berujung mediasi di kantor kampung simpang perak jaya kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak progpinsi Riau.
Mediasi tersebut di hadiri Humas PT RAPP , kepolisian, TNI, camat penghulu kampung, dan juga warga kampung simpang perak jaya jalur7 sp7 yang mana lahannya belum ada di ganti rugi oleh PT RAPP.
Dalam mediasi tersebut ada tiga (3 ) poin penting yang harus di laksanakan PT RAPP
1) PT RAPP harus segera mengganti rugi lahan pekarangan yang sudah terpakai untuk jalan.
2) jangka waktu yang di berikan 10 hari
3) apabila dalam waktu yang sudah disepakati tidak diindahkan maka warga akan ambil lagi lahan pekarangan tersebut yang di pakai oleh PT RAPP yang belum di ganti rugi.
dalam mediasi ini Turut menandatangani hasil mediasi camat kerinci kanan, polsek kerinci kanan, pihak PT RAPP dan disaksikan warga kampung simpang perak jaya yang menghadiri mediasi tersebut.
Dari pantauan awak media pihak PT RAPP menyetujui surat hasil musyawarah yang telah di sepakati, Dengan adanya surat hasil musyawarah yang telah di sepakati bersama bisa menjadikan jalan terbaik kedua belah pihak.
Harapan Banuari lubis selaku pemegang kuasa dari 14 surat menyampaikan kepada PT RAPP setelah ada penyelesaian dengan warga agar membina kerja sama yang baik, bersinergi yang lebih harmonis, terutama membuka lapangan kera buat masyarakat sp7 dan sekitarnya terlebih buat tamatan SMK,SMA dan sarjana, membuka lowongan kerja sesuai dengan skillnya. Warga juga mengharapakan kepada para awak media agar ikut kawal sampai selesai permasalahan warga kampung simpang perak jaya,” tutupnya.
Reporter : Edo Lembang