Mencegah Perkawinan Dini, Penmas Fakultas Hukum UWKS Adakan Penyuluhan Hukum

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Fenomena perkawinan oleh anak telah memberikan dampak negatif secara psikis pada anak, sehingga dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan model perlindungan anak melalui pendekatan integratif agar anak tidak terjebak dalam perkawinan usia dini.

Hal ini dikatakan Dr. Titik Suharti, S.H., M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) saat dihubungi di kampusnya, Jumat (20/12/24).

Pernyataan ini berkaitan dengan catatan kegiatan pengabdian masyarakat UWKS yang dilaksanakan di wilayah RW 06 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya pada 25 Agustus 2024 lalu.

Bersama rekan sesama dosen, Noor Tri Hastuti, SH, MHum., tim Fakultas Hukum UWKS tersebut memberikan penyuluhan hukum bertema Sosialisasi Perlindungan Integratif Terhadap Anak Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dini. Kegiatan ini dihadiri para pengurus RW dan RT, Kader Surabaya Hebat, serta tokoh masyarakat setempat. Mereka diharapkan mampu memberikan penguatan pada masyarakat, khususnya keluarga, untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak.

“Selain materi penyuluhan, kami juga menawarkan bentuk pendampingan pada kasus-kasus perkawinan dini. Upaya ini tentu kami lakukan dengan cara meningkatkan kesadaran orang tua bahwa perlindungan integratif terhadap anak haruslah menjadi prioritas utama dalam keluarga.” ujar Titik Suharti.

Noor Tri Hastuti menambahkan, target akhir dalam pengabdian kepada masyakat ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan tentang hak anak dalam keluarga dan masyarakat serta menyampaikan model perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.

“Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini terdapat dua hal yang akan ditindaklanjuti. Pertama, pemahaman masyarakat tentang hak anak dalam keluarga dan masyarakat. Kedua, upaya pemenuhan hak anak untuk mencegah terjadinya perkawinan dini” jelas dosen Fakultas Hukum UWKS tersebut.

Reporter: ahmadh