JAKARTA lintasjatimnews – Putusan sidang perkara pengelapan yang dilakukan oleh oknum Lowyer Fitriyanti Dhian (52) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, S.H., M.H, memutuskan oknum pengacara atau lawyer Firianti Dhian 1 (satu) tahun penjara, Selasa (10/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh R. Donna Sihombing, S.H pada agenda sidang sebelumnya melakukan tuntutan satu tahun empat bulan (1,4 tahun) penjara atas perbuatan terdakwa Fitriyanti Dhian yang melakukan pengelapan uang hak klien sebesar Rp. 135 juta yang dititipkan melaluinya.
R. Donna Sihombing, S.H, saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait dasar tuntutan pihak JPU yang hanya 1,4 tahun, padahal dalam fakta persidangan yang dijelaskan oleh korban dan para saksi-saksi sangat memberatkan terdakwa Fitriyanti Dhian.
Pihak pelapor yang juga korban, A. Harahap saat dikonfirmasi mengatakan sangat kecewa atas tuntutan pihak JPU yang hanya melakukan tuntutan 1,4 tahun. Padahal menurutnya sesuai fakta, alat bukti dan keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang meringankannya.
“Apa yang dilakukan terdakwa tidak mencermikan seorang yang berpendidikan dan sangat bertentangan dengan profesinya sebagai lawyer atau advokat. Padahal jelas tindak pidana penipuan dan pengelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara. Ini jauh dari setengah maksimal tuntutan,” katanya A. Harahap kecewa.
Sementara itu, Muimah membenarkan memberikan kuasa hukum kepada Fitriyanti Dhian sebagai lawyer atau advokat. Bukannya malah membantu, uang atau hak nya yang dititipkan A. Harahap malah digelapkan, termaksud tanda tangan Muimah yang dipalsulkan oleh Fitriyanti Dhian dalam kuitansi bermaterai sebagai tanda terima.
Ismail, saksi dalam persidangan yang juga mantan supir Fitriyanti Dhian mengakui bahwa dia diperintah membeli kuitansi kosong dan mengakui kuitansi itu di tulis dan ditandatangani oleh Fitriyanti Dhian dan dia diperintah untuk diberikan kepada rekannya yang nantinya akan disampaikan ke A. Harahap.
Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, Arif Budi Cahyono, SH saat dikonfirmasi terkait kapan jadwal putusan sidang dan apa tanggapannya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Fitriyanti Dhian, Arif Budi Cahyono enggan berkomentar.
“Ada yang bisa dibantu pak. Saya bukan Humas ya pak. Jadi tidak bisa memberikan keterangan kepada media. Mohon maaf,” jawab Arif Budi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan WA.
Karsedi, SH., MH, Kuasa Hukum A. Harahap selaku korban dan pelapor mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. “Terdakwa Fitriyanti Dhian adalah seorang pengacara sebagai penegak hukum, tidak sepatutnya melakukan tindak pidana, selain itu perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik profesi advokat dan tidak ada itikad baik mengembalikan seluruh uang milik korban,” tegas Karsedi.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Fitriyanti Dhian seakan tidak bersedia dikonfirmasi dan langsung masuk mobil meninggalkan kantor pengadilan. Sementara itu, Fitriyanti Dhian, seperti tenang dan enggan menjawab pertanyaan wartawan atas putusan tersebut. Fitriyanti Dhian yang berjalan menuju mobil tahanan ditemani oleh kedua saudaranya yang hanya diam tanpa ada rawut bersalah atau penyesalan.
Banyaknya Korban Fitriyanti Dhian Dan Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Setidaknya, menurut keterangan para korban dan saksi, ada 5 (lima) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Di Polda Metro Jaya 2 (dua) perkara di Polres Jakarta Timur ada 3 (tiga) perkara diantara lain dengan nomor LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT, tanggal 19 Oktober 2023, LP/B/1804/III/2024/SPKT, tanggal 30 Maret 2024 dan LP/B/2623/V/2024/SPKT, tanggal 14 Mei 2024.
Ardi Haris (25) melaporkan Fitrianti Dhian, mantan kuasa hukumnya, ke Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp160 juta yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya. Ardi Haris juga sudah melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian ke Dewan Etik Advokat.
“Masalah bukannya selesai, saya malah kena tipu. Saya sudah minta uang saya secara baik-baik. Karena tidak ada niat baik dan seakan kebal hukum dan kerapkali mengau-ngaku dekat dengan Jenderal, hingga saya membuat laporan polisi. Saya meminta pihak penyidik untuk serius menangani perkara ini agar tidak ada korban lain dan sebagai efek jera,” tegas Ardi Haris .
Sementara itu, terkait dugaan ijazah palsu Fitriyanti Dhian, Agustinus Petrus Gultom, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan foto copy ijazah SH (sarjana hukum) salah satu universitas ternama di Surabaya yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian diduga palsu. Dugaan tersebut diperkuat dengan sudah terklarifikasinya dan mendapatkan jawaban resmi dari pihak universitas, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian tidak terdaftar.
“Saya sudah bersurat kepada pihak universitas terkait keaslian Ijazah Sarjana Hukum milik Fitriyanti Dhian. Jawaban resmi yang saya terima bahwa Nomor ijazah SH yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya. Saya siap memberikan bukti surat resmi tersebut kepada para pihak yang pernah dirugikan oleh Fitriyanti Dhian khususnya para mantan kliennya,” tegas Agustinus.
(TimRedaksi)