SIDOARJO lintasjatimnews – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Sidoarjo menggelar aksi damai di depan Lapas Kelas 1 Surabaya Jl. Pemasyarakatan Nomor 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Kamizy (21/11/2024)
Aksi damai damai tersebut, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi yang berhubungan dengan kondisi di dalam lapas, serta mendukung transparansi dan perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Para peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi dua tuntutan yakni copot kepala Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong dan Pindahkan terpidana korupsi Hasan Aminuddin ke Nusakambangan.
Selain itu, LSM LIRA sebagai organisasi sosial kemasyarakatan berharap agar penyelenggaraan aksi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi proses reformasi pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan.
Dalam orasinya, Syamsuddin, Ketua DPW LSM LIRA Jawa Timur, menegaskan tuntutan agar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong segera dicopot dari jabatannya. Syamsuddin mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja dan manajemen yang ada di lapas tersebut, yang dianggap tidak memenuhi standar pelayanan dan keamanan yang layak. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Lapas Kelas 1 Surabaya seharusnya bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemasyarakatan yang berfungsi untuk rehabilitasi dan pembinaan narapidana.
Syamsuddin, SH Ketua DPW LSM LIRA Jawa timur, saat audiensi dihadapan Jajaran pegawai Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong yang dikawal ketat oleh anggota Polri dan TNI dengan tegas mengatakan dan menunjukkan data dan fakta, bahwa pihaknya memiliki data dan fakta atas perlakuan khusus dan istimewa terhadap terpidana Korupsi mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin di Lapas Porong sedang menggunakan fasilitas handphone dengan leluasa, bahkan bukan cuman bebas menggunakan handphone, terpidana korupsi Hasan Aminudin juga bisa mengendalikan masa pendukungnya dari dalam penjara.
” Selain itu, terpidana korupsi Hasan Aminudin juga bisa mengadakan kumpul – kumpul dan rapat bersama koleganya didalam penjara. Katanya
Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa data dan fakta kami sudah terpenuhi adanya perbuatan melawan hukum dan undang-undang di Lapas Porong ini, maka segera copot Kalapas Porong dari jabatannya karena tidak sesuai SOP dan apabila 3 kali 24 jam pencopotan itu tidak di lakukan serta penggeledahan terhadap narapidana koruptor Hasan Aminudin tidak dilakukan, kami akan datang membawa ribuan masa didepan Lapas Porong. Tegasnya
Mahmudi, Sekretaris DPW LSM LIRA Jawa timur mengatakan bahwa terpidana korupsi mantan bupati Probolinggo Hasan Aminudin dengan bebasnya menggunakan fasilitas istimewa seperti handphone untuk telpon sana telpon sini.
” Hal tersebut kami temukan, karena LSM LIRA Jawa timur mempunyai tim investigasi khusus yang mempunyai data dan fakta. Maka dari itu LSM LIRA sebagai mitra penyelenggara pemerintah yang juga kritis terhadap pemerintah, oleh karenanya hal tersebut tidak boleh terjadi adanya perlakuan khusus terhadap narapidana koruptor. Tegasnya
Selain itu, kami LSM LIRA Jawa timur juga menindaklanjutinya kasus tersebut hingga ke Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan melaporkannya ke Wapres mas Gibran. Terang Mahmudi
Sementara itu, Ketua DPD LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, ST, SH, MHum mengatakan bahwasanya dilapas kelas 1 Surabaya di Porong ini kami menemukan ada data dan fakta menunjukkan adanya perlakuan khusus dan istimewa yang di lakukan oleh oknum lapas terhadap terpidana Hasan Aminudin, katanya
” Dengan hadirnya LSM LIRA di Lapas Porong ini, hentikan semua perlakuan khusus dan istimewa tersebut terhadap narapidana koruptor, agar ada efek jera terhadap koruptor.
Sehingga, setelah narapidana tersebut keluar dari lapas Porong ini tidak berani lagi melakukan korupsi. LSM LIRA hadir hentikan tindakan yang melawan hukum dan hentikan tindakan – tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Porong ini, tegas Winarno
Sumarji, SH, MH ketua LBH LSM LIRA menyayangkan perlakuan dan sikap pihak Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong terhadap tamu yang datang ke Lapas Porong tersebut, pasalnya tamu yang hadir sudah jelas dan pasti legal standingnya diperiksa dari ujung rambut hingga ujung kaki tanpa tersisa seperti memeriksa tukang copet yang ketangkap di Pasar .
” Sementara, perlakuan pegawai lapas Porong terhadap terpidana korupsi Hasan Aminudin berbalik seratus delapan puluh derajat, terpidana korupsi Hasan Aminudin bisa bebas dengan leluasa menggunakan fasilitas handphone untuk komunikasi kesana dan kemari, dimana letak keadilannya, ucap Sumarji
Dilain pihak, Wahyu kepala keamanan Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong dengan entengnya mengatakan ” Mohon maaf kami belum bisa menemukan handphonenya, dan kami akan mencari dan merazia handphonenya, kata Wahyu
” Kami hanya sebatas mengusulkan karena itu bukan kewenangannya.
Reporter: ahmadh