SURABAYA lintasjatimnews – Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit IV Renakta mengungkap kasus kekerasan fisik, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selasa (29/10/2024)
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/607/X/2024, tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial ED (49) ini berlangsung sejak 2021 hingga September 2024.
Diketahui tersangka ED (49) asal Payakumbuh Sumatera Barat yang berprofesi sebagai pengantar barang, tercatat telah melakukan tindakan tidak senonoh dan kekerasan terhadap dua putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), sejak kematian istrinya.
KaSubdit IV Renakta, AKBP Ali Purnomo menyampaikan Awal mula kejadian adalah sebenarnya pelaku dan keluarganya tinggal di Riau kemudian merantau ke Surabaya kemudian ibu kandungnya meninggal kemudian tinggallah antara tujuh anak ini.
“Kejadian ini berlangsung di kediaman mereka di Surabaya. Pelaku diduga memulai aksinya dengan alasan meminta anak untuk memijat, namun kemudian memaksa mereka melakukan tindakan tidak senonoh, selanjutnya Pelaku mengancam dan memukul anak-anaknya yang mencoba menolak,” papar KaSubdit IV saat konferensi pers di gedung Bidhumas Polda Jatim.
Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.
Hingga saat ini, korban merasa takut melawan karena pelaku adalah penanggung jawab finansial mereka.
Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Reporter: ahmadh