Diduga Ke 3 Hakim dan Panitera Palu Telah Menerima Suap

Listen to this article

MOROWALI lintasjatimnews – Indikasi adanya dugaan praktik mafia tanah di palu bisa dilihat dari kasus ahli waris keluarga Haris Purnomo, salah satu pemilik lahan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini kasusnya sedang ditangani PTUN Palu Sulteng, Karena kerap didatangi pihak H.Nasir dengan mengintimidasi dengan dalih mereka memiliki SKPT.

Pada tanggal 9 September 2024. Saya (Ahmad Jaelani Al Gazali ) Sebagai saksi di persidangan PTUN palu, Lalu pada tanggal 1 Oktober 2024 saya dapat kabar dari salah satu ahli waris melalui pesan singkat whatsapp bahwa gugatan di PTUN palu tidak di terima.

Saya kaget, Saya pun mengatakan kepada ahli waris kita harus bersabar dan saya (Ahmad Jaelani Al Gazali) Meminta kepada salah satu ahli waris untuk mengirimkan saya semua lembaran hasil putusan pengadilan PTUN palu 1 Oktober 2024 lalu, Pada awalnya saya tidak curiga dengan semua putusan pengadilan PTUN palu hanya saja saya penasaran di mana letak kekeliruan saya bersama rekan rekan saya.

Lalu berselang beberapa hari kemudian saya di kirimkan foto-foto lembaran sebanyak 55 lembar hasil putusan persidangan pengadilan PTUN palu melalui WhatsApp.

Baru saya mulai membaca satu persatu lembaran demi lembaran putusan, dan disitu saya membaca dan melihat beberapa kesaksian saya dan saksi lain di rubah di tulisan putusan pengadilan PTUN palu. Ujarnya kepada Radar Nusantara (radarnusantara.my.id) melalui pesan singkat whatsapp 26/10/2024

Informasi putusan:” 18/G/2024. Saya (Ahmad Jaelani Al Gazali) bingung dan bertanya-tanya dalam hati mengapa sampai beberapa kesaksian saya di rubah contoh nya. sebagai berikut.

Halaman 31 dari 55 halaman Bahwa antara bulan tujuh atau bulan delapan sekitar tahun 2022.

Tapal batas sebagian tadi desa bahomakmur itu di ambil secara administrasi itu kesepakatan di DPR bahkan di BPN ada semua foto kopi di legalisir.

Padahal saya tidak memberikan keterangan seperti itu, Saya merasa tulisan putusan ini tidak sesuai dengan apa yang saya berikan disaat persidangan. Yang ada di legalisir di BPN tahun 2020 dengan nomor: KU.02/159/72.06.100/IV/2020 Karena saya sendiri menghadap ke BPN kabupaten Morowali untuk di legalisir tanggal 30 Juli 2024, Sambungnya

Lalu halaman 32 dari 55 halaman (bahwa saksi adalah warga transmigrasi berasal dari Lombok) Saya tidak memberikan keterangan seperti ini. (Kalau warga transmigrasi di datangkan tahun 1993/1994.

Karena ada gelombang pertama dan gelombang kedua, Bahwa saksi masuk ke daerah Morowali khususnya desa Bahodopi pada tahun 1994) Inipun keliru saya tidak mengatakan seperti itu. Saya mengatakan (saya masuk ke daerah lahan transmigrasi pada pertengahan tahun 2018 untuk membuat kegiatan paras dan tebang lahan, Ada juga yang kami gusur menggunakan alat berat. Itu saya lakukan karena bentuk protes saya terhadap pemerintah karena dari tahun 1994 sampai pertengahan tahun 2018 belum ada legalitas sama sekali.)

Lalu putusan (bahwa saksi mengikuti rapat di DPR sebagai pemilik lahan di lokasi transmigrasi) Lagi-lagi ini keliru Saya tidak mengatakan seperti ini. Yang saya katakan saat persidangan adalah (Pada saat saya ikuti rapat dengar pendapat (RDP)di kantor DPRD kabupaten Morowali saya mewakili keluarga saya seperti Om saya dan kakek (almarhum) saya yang asli transmigrasi) PTUN palu tidak menulis tahun 2020 atau tahun 2022 Karena saya ikut RDP di DPRD tahun 2020 dan tahun 2022. Tuturnya.

Lalu di putusan itu ditulis (Bahwa saksi pernah bertemu dengan sinta yang merupakan anak dari pak Haris Purnomo di desa bahomakmur.) Saya tidak pernah mengatakan bertemu dengan SINTA. Saya bingung siapa itu Sinta.

Dan juga ada kesaksian saksi lain yang di rubah oleh ke 3 hakim hakim dan panitera di PTUN palu Sulawesi Tengah. Ini statement saya pribadi karena ketika saya mendengar kesaksian saksi yang lain di ruangan persidangan tanggal 9 September 2024 ada yang berbeda dengan hasil putusan pengadilan PTUN palu Selasa 01 Oktober 2024. informasi putusan nomor:”18/G/2024/PTUN.PL”

Saya berstatment bahwasanya segala bentuk putusan pengadilan PTUN palu Sulawesi Tengah saya terima dengan lapang dada karena mereka penentu kebijakan dan mereka berkuasa.

Akan tetapi ke 3 hakim dan panitera tidak ada hak untuk merubah ubah kesaksian saya sebagai saksi dan saksi yang lain di dalam tulisan putusan pengadilan PTUN palu.

Andaikan mereka lupa dengan kesaksian saya dan saksi yang lain mereka bisa membuka hasil rekaman CCTV yang berada di dalam ruangan persidangan pengadilan PTUN palu Sulawesi Tengah.

Ke 3 hakim dan panitera punya mata dan telinga yang sehat mengapa mereka tidak mengecek dan memeriksa CCTV untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam keterangan, semua saksi saksi yang ada dan hadir saat persidangan di dalam ruangan.

Saat ini saya secara pribadi sangat berharap kepada yang terhormat komisi yudisial atau hakim hakim yudisial dan yang terhormat lagi untuk bapak jaksa agung Republik Indonesia untuk menelusuri DUGAAN adanya kasus suap menyuap di PTUN palu Sulawesi Tengah
harapan saya selaku ( LSM ) WAKIL KETUA INTELIJEN dan INVESTIGASI DPP KPK TIPIKOR.

Semoga di era kepemimpinan bapak presiden RI ( Pur ) TNI Prabowo Subianto bisa membawa republik Indonesia ini menjadi negara yang BERMARTABAT dan dengan segera menaikkan gaji hakim hakim se-Indonesia agar para hakim hakim sejahtera dan selalu berwibawa mempertahankan martabat bangsa Indonesia yang tercinta ini.

Saya mengatakan secara pribadi ke 3 hakim dan panitera di PTUN palu sudah tidak pantas menjadi wakil Tuhan. di karenakan ketidak profesionalan mereka dalam menulis putusan.

Dan saya ingin bertanya kepada bapak menteri ATR BPN republik Indonesia ini. Apakah stempel BPN kabupaten Morowali Sulteng hanya menjadi hiasan semata sesuai dengan nomor KU.02/159/72.06.100/IV/2020…?

Menurut saya secara pribadi pada tahun 2020 di sekitar area tersebut bahkan menyebrang jalan ke arah barat terbit sertifikat alamat desa bahomakmur. Ke arah barat saja di tolak Skpt oleh BPN kabupaten Morowali Sulawesi Tengah di karenakan bukan Skpt desa bahomakmur.

Jadi secara otomatis yang bukan pada saat itu Skpt desa bahomakmur dari awal tahun 2020 sampai bulan Juni atau Juli tahun 2022. Bisa di nyatakan tidak cacat administrasi…??? Andaikan tidak ada keadilan di negeri ini tidak apa apa…!
Akan tetapi jikalau kesaksian saya di rubah ubah ke 3 hakim dan panitera apa jadinya negara Republik Indonesia yang tercinta ini.

Saya ingin bertanya kepada ke 3 hakim dan panitera….! Wahai para hakim hakim sebagai wakil Tuhan, Andaikan kalian menjadi saya dan saya menjadi kalian. Bagaimana perasaan kalian….?

Saya merasa di rampok kesaksian saya. Oleh ke 3 hakim dan panitera … Saya berharap kepada bapak presiden RI
dan jaksa agung RI dan menteri ATR BPN RI.

Tolong tunjukkan keadilan… Semoga di Republik Indonesia ini tidak ada istilah pilih kasih.. ( Beking Membeking) Saya sebagai rakyat Indonesia tidak butuh makanan gratis akan tetapi saya membutuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pungkasnya.

Reporter:.ahmadh