POSNU Jatim Temukan APK Paslon Pilkada Gandeng DPRD Terpilih Kampenyekan Paslon

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jawa Timur mengambil sikap tegas dengan melarang anggota DPRD terpilih di wilayahnya untuk tidak mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan POSNU Jatim, Arga Nur Wahid, menegaskan aturan ini berlaku bagi semua anggota DPRD terpilih, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Arga menjelaskan, larangan ini sejalan dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye. Pada pasal 53 ayat 1, diatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD.

“DPRD hanya diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye apabila telah mengantongi surat izin atau izin cuti resmi dari pimpinan instansi terkait,”ucapnya Arga kepada pewarta pada Senin (21/10/24).

Selain itu, aturan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. Dalam surat edaran tersebut, di bagian V poin 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD adalah kewenangan dari pimpinan DPRD.

Arga menekankan pentingnya anggota DPRD mematuhi aturan ini untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pilkada. Sebab, kampanye yang dimulai sejak 25 September lalu, banyak ditemukan banner tertera anggota DPRD dan Paslon yang didukung.

“Jika ada anggota DPRD yang melanggar dan terlibat dalam kampanye tanpa izin cuti yang sah, mereka berpotensi menghadapi sanksi hukum,” kata Arga.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 188. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait larangan kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Tak hanya itu Arga menjelaskan, jika merujuk pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah pasal 95 (ayat 2) anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi, dan pasal 148 (ayat 2) DRPD kabupaten/kota adalah pejabat daerah.

“Klausul itu mengatur tentang kedudukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, jelas kedudukannya sebagai pejabat daerah,”ungkap Arga Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan POSNU Jatim.

Pemantau Pilkada POSNU Jatim berharap, dengan adanya sikap tegas ini, para anggota DPRD terpilih dapat lebih memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka selama masa kampanye. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

“Kami mendorong semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat,” tutup Arga Nur Wahid.

Reporter M.(erv)