LAMONGAN lintasjatimnews – Satlantas Polres Lamongan memberi himbauan tentang larangan menggunakan Sepeda Listrik di jalan raya.
Hal ini mengingat sepeda listrik belakangan ini marak digunakan di jalan raya oleh masyarakat. Bahkan diantaranya digunakan oleh anak di bawah umur.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Kamsel Polres Lamongan, Ipda Anton Kris, menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.
“Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ujar Ipda Anton Kris
Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu. Misalnya permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda
Di samping itu, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Wajib didampingi orang tua.
Reporter Fathurrahim Syuhadi