MOJOKERTO lintasjatimnews – M. Aris (38), operator alat berat (Bego) CV. RF Bersaudara akhirnya resmi melaporkan 31 orang yang diduga secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap dirinya ke Polres Mojokerto pada Senin pagi (14/10/24).
Saat melapor, M. Aris didampingi oleh para saksi yaitu Ifan Susanto dan Akhiyat.
“Saya hari ini resmi melaporkan 31 orang. Saya mencari keadilan. Saat saya bekerja
mengoperasikan alat berat (Bego) untuk menata dan memperbaiki jalan, tiba-tiba mereka menyerang saya dan alat berat dengan lemparan batuan dan batu bata sambil berteriakteriak akan membakar dan membunuh saya apabila tidak menghentikan dan mengembalikan
alat berat (Bego) keluar dari Desa Sawo.
Mereka juga telah mencekik leher dan pinggang saya, hingga tubuh saya terangkat dari permukaan sekitar 50 cm. Saya tidak terima diperlakukan begitu. Saya mencari keadilan hari ini, tidak ada maaf bagi mereka.
Semoga mereka mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya, “ jelas M. Aris memberikan klarifikasi kepada para awak media bertempat di Halaman Parkir Satreskrim Polres Mojokerto.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun Sawoan Desa Sawo Kutorejo pada Jumat (13/9) telah melakukan aksi dengan melarang Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 yang dioperatori M. Aris (38) memasuki lahan wilayah Desa Sawo.
Sayangnya, menurut pengakuan M. Aris selaku operator alat berat dan Khoirul Anwar selaku pemilik alat berat dan lahan tersebut aksi tersebut dilakukan secara anarkis dengan cara melempari operator dan alat berat dengan batuan dan batu bata seraya mengancam akan
membakar dan membunuh apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Tidak itu saja dalam aksi
tersebut diwarnai dengan adanya kekerasan berupa pencekikan leher dan pinggang operator oleh puluhan warga.
Menurut M. Aris, saat kejadian dirinya melakukan kegiatan penataan
dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara tidak lebih dari itu.
Sementara itu, ditempat terpisah Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menerangkan bahwa memang benar LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa dari Muhamad Aris untuk menangani perkara ini.
Untuk selanjutnya, LBH Djawa Dwipa telah
menunjuk Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. untuk memimpin tim kuasa hukum dalam
memperjuangkan rasa keadilan bagi Muhamad Aris. “Tindakan anarkis terhadap operator alat berat yang dilakukan oleh para terlapor dan oknum
LSM SRI selaku aktor intelektual dalam kejadian tersebut sudah tidak bisa dimaafkan lagi
Bayangkan operator ini bekerja untuk menafkahi anak istrinya, bekerja menggunakan alat berat milik perusahaan, memperbaiki dan menata jalan milik perusahaan sementara perusahaan sendiri sudah memiliki IUP pertambangan.
Operator ini dicekik puluhan orang,
diancam dibunuh dan dibakar, dilempari batu. Indonesia adalah negara hukum, Kami berharap pihak kepolisian mampu bertindak tegas dalam perkara ini,” tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H. yang merangkap sebagai juru bicara resmi LBH Djawa Dwipa saat diklarifikasi di kantornya pada Senin siang (14/10/24).
Masih menurut Hadi, dirinya cukup prihatin dengan aksi anarkis para terlapor. Kalau toh mereka keberataan dengan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV. RF Bersaudara, para terlapor bisa melakukan aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku dinegara ini.
Namun patut kami sampaikan, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki IUP pertambangan yang resmi di terbitkan oleh pemerintah, sementara kegiatan
yang dilakukan saat itu adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan dilahan milik sendiri dengan menggunakan alat sendiri.
Kenapa harus diadili dengan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri.
Sementara itu, Advokat Eko Saputro, S.H. selaku kuasa hukum dalam perkara ini
menegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa akan berjuang maksimal memperjuangkan keadilan bagi Muhamad Aris selaku operator alat berat yang menjadi korban dalam perkara ini.
“Tidak ada ruang maaf bagi para terlapor dan oknum LSM SRI. Mereka harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. Para terlapor kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. dengan geram.
Terkait pemberitaan di salah satu media yang menerangkan bahwasanya beberapa warga dan oknum LSM SRI membantah bahwa tidak ada kekerasan dalam aksi tersebut, Advokat Eko dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak terlalu serius menanggapi pendapat itu.
“Kami tidak terlalu serius menanggapi pemberitaan tersebut. Hak setiap orang untuk berpendapat dan kami menghargai itu. Salah dan benar terkait perkara ini, pembuktiannya nanti di kepolisian. Tetapi kami ingatkan, bahwa apabila berita itu bohong dan menyesatkan ada konsekuensi hukum yang wajib mereka terima. Dalam waktu yang tidak lama, akan kami laporkan mereka yang telah membuat berita bohong dan menyesatkan dengan jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Silahkan tunggu dan mari kita buktikan, mereka yang benar atau kami yang benar. Tunggu tanggal mainnya,” tantang Advokat Eko Sodiq Saputro,
Reporter: arahman