JAKARTA lintasjatimnews – Direktur PT IIS berinisial HN dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan pemalsuan dokumen Akta Perusahaan. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
HN seorang praktisi senior manajemen dan pengembangan SDM yang telah malang-melintang di berbagai industri selama lebih dari 20 tahun dan memiliki lisensi yang diberikan oleh Dr Richard Bandler (co-creator NLP) sebagai Master Trainer untuk menjalankan program NLP berlisensi di Indonesia, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dalam dugaan pemalsuan dokumen Akta Perusahaan.
Amat disayangkan, bahwa sebagai seorang pendiri dari PT IIS, sebuah Lembaga training yang memusatkan pada pemahaman yang lebih dalam dan lebih luas tentang bagaimana otak bekerja, dan bagaimana pengetahuan ini dapat membantu orang untuk berpikir lebih baik, menjadi lebih kreatif, mengelola emosi mereka dengan lebih baik, berkomunikasi dan membangun hubungan dengan lebih efektif.
Dia telah melatih dengan pikiran yang indah, pencipta, dan pakar di seluruh dunia di bidang Pemrograman Neuro-Linguistik (NLP), Ilmu Saraf, Psikologi, dan Ilmu Sosial.
Belakangan HN harus berurusan dengan masalah Hukum, selaku Direktur PT IIS, HN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Natalie, sebagaimana Laporan Polisi / B/ 2251 / V/ 2022 /SPKT / Polda Metro Jaya tanggal 9 Mei 2022 dalam dugaan Penggelapan dan atau Pemalsuan sebagaimana Pasal 372 dan 263 KUHP yang juga melibatkan seorang oknum Notaris M.R.SH.MKn dari Bekasi.
Jika mengulik Profil Perusahaan PT IIS yang diunduh pada 30 Maret 2022 melalui web Ditjen AHU Kemenkumham. HN telah merobah Akta Perusahaan PT IIS dengan mendatangi Notaris tersebuat dan menghilangkan Nama Natalie selaku Komisaris Utama dan mengalihkan kepemilikan Sahamnya kepada saudaranya FNT tanpa melalui RUPS sehingga melanggar Pasal 86 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 dan juga ada dugaan memalsukan tandan tangan Pelapor.
Karena Natalie selaku pelapor tidak pernah menadatangani dokumen perubahan akte perusahaan, menjual saham miliknya dan juga hadir ke Notaris, karena pemindahan hak atas saham harus berdasarkan AKTA pemindahan hak yang ditanda tangani oleh orang yang memindahkan, namun faktanya oknum Notaris tetap mengesahkan perobahan kepemilikan saham yang patut diduga cacat prosedur, cacat administrative dan cacat hukum.
Sehingga belakangan muncul Akta Perusahaan Nomor Akta 13 tanggal 17 Juli 2021, sehingga pelpor Natalie telah kehilangan hak kebendaan nya / dan telah merasa dirugikan sebesar Rp.17.415.300.000,-
Kuasa Hukum pelapor Natalie, Firmansyah, SH yang dihubungi melalui ponselnya membenarkan bahwa klien nya telah melaporkan HN ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2022, namun kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
“Oleh karena perkara tersebut mangkrak di Polres Jakarta Pusat selama 30 bulan, maka pelapor Natalie memberikan kuasa baru kepada Kantor Advokat Purna Tribrata Law Firm,” kata Firmansyah, Kamis (10/10/2024).
Saat ini, sebut Firmansyah, Penyidik Polres Jakpus telah melalukan pemanggilan ulang kepada Pelapor Natalie, saksi – saksi dan terlapor HN, dan telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan konfrontir.
Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan bahwa Tim Hukum TRI BRATA LAW FIRM juga berencana akan melaporkan HN dalam perkara TPPU dan mengajukan Gugatan secara Perdata.
“Kami berharap kepada Penyidik Polres Jakarta Pusat untuk tegak lurus dalam proses penegakan hukum ini, dan segera menaikkan perkara ini ke tahap Penyidikan, menetapkan tersangka dan juga pihak – pihak yang turut serta dalam konspirasi jahat pemalsuan Dokumen ini serta melakukan penahanan dan mengajukan nya ke sidang Pengadilan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,”pinta Firmansyah.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro,S.H,S.I.K. saat dihubungi melalui telepon seluler 0811139XXX enggan berkomentar, terkait perkara silakan koordinasi dengan Kasat Reskrim.
Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat saat dihubungi ke nomor ponsel 0812856XXXX tidak ada jawaban.
Reporter:. ahmadh