Rusak Excavator di Desa Sawo, 30 Orang Resmi Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Listen to this article

MOJOKERTO lintasjatimnews – Aksi pengerusakan sebuah alat berat/excavator milik H. Khoirul Anwar (55 tahun) di lahan persawahan Dusun Sawoan Desa Sawoan Kutorejo pada Jumat (13/9) lalu, akhirnya resmi dilaporkan oleh Khoirul Anwar ke Polres Mojokerto pada Senin (30/9/2024).

“Kemarin malam, Jumat (30/9/2024) pukul 20.00 WIB, kami resmi melaporkan 30 orang terlapor yang diduga kuat telah melakukan pengerusakan terhadap sebuah alat berat milik kami. Pengerusakan tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan cara melempari alat berat milik kami dengan benda keras berupa batuan dan batu bata tanpa alasan yang jelas. 30 orang yang kami laporkan ini terdiri dari warga Dusun Sawoan dan Ketua serta pengurus sebuah LSM “SRI” yang berasal dari wilayah Kecamatan Gondang yang patut diduga sebagai aktor intelektual dalam aksi tersebut dan yang telah memprovokasi warga Dusun Sawoan Desa Sawo untuk melakukan aksi pengerusakan tersebut,” jelas H. Khoirul Anwar saat diklarifikasi oleh para awak media pada Selasa pagi (1/10/2024).

Aksi pengrusakan alat berat dan ancaman pembunuhan terhadap operator alat berat di Desa Sawo.

Masih menurutnya, dirinya sebenarnya tidak mempunyai hati (tidak tega) melaporkan mereka (warga Dusun Sawoan) karena mereka rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa. Tetapi tiada hentinya, ketua serta pengurus LSM “SRI” selalu berulah dan membuat provokasi dengan melibatkan warga yang lugu dan tidak tahu apa-apa serta dalam aksinya ketua serta pengurus LSM “SRI” tidak segan-segan menyuruh anak sekolah, anak dibawah umur serta bayipun disuruh membawa oleh ibunya saat aksi.

“Untuk perkara ini, kami sudah menguasakan dan mempercayakan penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa. Kami ingin mencari keadilan. Kami ingin ketua serta pengurus LSM “SRI” tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Untuk lebih lanjut terkait perkara ini bisa menghubungi Mas Hadi Purwanto selaku pimpinan LBH Djawa Dwipa. Kami percaya kredibilitas Mas Hadi,” jelas H. Khoirul Anwar.

Saat diklarifikasi dikantornya, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa membenarkan hal tersebut dan memang telah melaporkan perkara ini ke Polres Mojokerto sambil menunjukkan tanda terima laporan.

“Memang benar, LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa penuh dari H. Khoirul Anwar dan CV. RF Bersaudara yang merupakan milik keluarga H. Khoirul Anwar untuk mengurusi permasalahan ini. Untuk selanjutnya Kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya dipimpin langsung oleh Advokat senior yaitu Eko Putro Sodiq, S.H.,” ungkap Hadi saat dikonfirmasi dikantornya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari N0. 59 Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Selasa siang (1/10/2024).

Hadi menerangkan bahwa para terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Beratprint out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.

“Kami menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi. Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus LSM “SRI” yang telah melakukan provokasi kepada warga dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H.

Hadi menerangkan bahwa saat kejadian pada Jumat (13/9/2024) tersebut, bahwa seiring izin untuk kegiatan pertambangan atas nama CV. RF Bersaudara telah resmi terbit, maka pihak perusahaan melakukan kegiatan perbaikan dan penataan jalan yang rencana untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan sambil menunggu IUP Operasi Produksi terbit.

Bahwa perbaikan dan penataan jalan ini mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024 dengan menggunakan Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 milik KHOIRUL ANAM (pelapor). Bahwa yang menjadi operator Alat Berat/Excavator tersebut adalah MUHAMAD ARIS dibantu pembantu operator yaitu IFAN SUSANTO. Dalam kegiatan perbaikan dan penataan jalan tersebut juga dibantu oleh AKHIYAT selaku kordinator lapangan, H. MASDUKHA selaku kordinator lapangan dan SAMSUL selaku pekerja lapangan.

Bahwa waktu kegiatan perbaikan dan penataan jalan itu dimulai pukul 08.00 WIB – 11.30WIB, 11.30 WIB – 13.00 WIB digunakan istirahat kemudian dilanjutkan kegiatan lagi pada pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.

Pada 13 September 2024 dilakukan kegiatan perbaikan dan penataan jalan di lokasi lahan milik KHOIRUL ANWAR (pelapor). Bahwa sekitar Pukul 14.00 WIB, tiba-tiba sekelompok orang berjumlah kurang lebih 50 orang berjalan dari arah timur melalui lahan milik KHOIRUL ANWAR (pelapor) bergerak ke arah barat menuju Alat Berat/Excavator yang dioperatori oleh MUHAMAD ARIS dan IFAN SUSANTO selaku pembantu operator.

50 orang tersebut terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan anak sekolah serta anak kecil dibawah umur (termasuk diantaranya Pihak Terlapor) tanpa tahu siapa yang menyuruh atau menggerakkan mereka, secara terang-terangan memasuki wilayah lahan bergerak menuju Alat Berat/Excavator yang sedang melakukan penataan dan perbaikan jalan.

Bahwa saat dekat dengan Alat Berat/Excavator tersebut mereka berteriak teriak menyuruh Alat Berat/Excavator tersebut berhenti dan menyuruh Alat Berat/Excavator untuk kembali ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo.

Bahwa mereka berteriak dan mengancam kalau Alat Berat/Excavator tidak dipindah maka Alat Berat/Excavator akan diobong (dibakar) dan operator Alat Berat/Excavator akan dipateni (dibunuh).

Bahwa melihat massa tersebut yang sudah emosi, maka Alat Berat/Excavator selanjutnya oleh operator mesinnya dimatikan dan berhenti ditempat itu. Untuk selanjutnya operator Alat Berat/Excavator turun ke bawah.

Bahwa melihat hal tersebut. massa semakin marah karena mereka menuntut Alat Berat/Excavator tersebut dibawah ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo. Bahwa kemarahan tersebut dilampiaskan oleh massa dengan melempari Alat Berat/Excavator tersebut dengan batuan dan batu bata tanpa henti.

Bahwa disamping itu, sekitar sepuluh orang mencekik leher dan bahu operator agar mau segera memindahkan Alat Berat/Excavator sesuai dengan tuntutan massa. Akhirnya dengan terpaksa Alat Berat/Excavator tersebut dipindahkan oleh operator ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo.

Bahwa dalam perjalanan menuju ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo, tak hentinya massa tersebut melempari Alat Berat/Excavator dengan batuan dan batu bata sambil berteriak “diobong diobong” (dibakar) dan “dipateni dipateni” (dibunuh).

Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu.

“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak terlapor. Semoga pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadat alat berat Kami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” harap Hadi yang juga menjadi Konsultan Perusahaan CV. RF Bersaudara ini.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum LBH Djawa Dwipa saat dikonfirmasi menerangkan bahwa patut disayangkan warga dan anak dibawah umur yang telah terprovokasi oleh ketua serta pengurus LSM “SRI” dengan ikut melakukan kegiatan anarkis dengan melakukan penyerangan dan pengerusakan dengan kekerasan terhadap operator alat berat dan alat bergerak menuju Alat Berat/Excavator yang sedang melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahannya sendiri.

“Klien kami sudah mengantongi izin kegiatan pertambangan yang sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah. Kegiatan yang kami lakukan adalah kegiatan penataaan dan perbaikan jalan diokasi lahan kami dan juga menggunakan alat berat kami sendiri. Kenapa kami dilarang, kenapa kami diserang secara membabi buta dengan dilempari batu. Kenapa alat berat Kami dirusak. Salah apa kami,” tegas Advokat Eko dengan lantang.

Selaku kuasa hukum, Eko menerangkan bahwa dirinya menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, akan tetapi tidak begitu caranya. Kami tidak pernah menerima surat ataupun pemberitahuan akan adanya aksi tersebut. Dirinya menyayangkan hal tersebut.

“Patut kami sampaikan kepada semua pihak bahwa klien kami sudah memiliki izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan kegiatan usaha. Patut Kami sampaikan juga bahwa tidak mudah mengurus izin untuk kegiatan pertambangan tersebut. Toh misalkan klien Kami memang benar bersalah, laporkan saja kepada pihak berwajib tentang kesalahannya. Tapi tolong, jangan hakimi klien Kami dengan cara anarkis begitu. Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Dan sekali lagi, tidak ada kata maaf bagi para pelaku pengerusakan dengan kekerasan dalam perkara ini.” tandas Advokat Senior Eko Putro Sodiq, S.H. mengakhiri pembicaraannya.

(Red)