Kasus CSR Beras Smelting, Kejari Gresik Tahan Tiga Orang Tersangka, Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) serta dana APBDes Desa Roomo Kecamatan Manyar, Gresik tahun 2023 dan 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 107 orang saksi, Kejari Gresik menetapkan Taqwa Zaenudin (53) selaku Kepala Desa Roomo, Nur Hasyim selaku Ketua BPD Roomo dan Rudi Hermansyah Sekdes Roomo, Manyar, Gresik. Ketiganya langsung dilakukan penahanan pada Kamis (26/9/2024) malam.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, penahanan ini buntut dari viralnya berita pembagian beras CSR tak layak konsumsi yang dibagikan ke warga Desa Roomo, Manyar, Gresik beberapa hari belakangan.

Kejari Gresik melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras tersebut.

Hingga terungkap pada tahun 2023 dan 2024, Pemerintah Desa Roomo telah menerima dana CSR sebesar Rp1 miliar tiap tahunnya dari PT Smelting Gresik.

Dengan rincian Rp325 juta/tahun untuk pengadaan beras yang dibagikan kepada masyarakat (warga) di Desa Roomo, Manyar, Gresik dengan alokasi Rp14 ribu/kg dan per warga menerima 10kg bantuan beras

“Di situ dikatakan tahun ini pada tahap pertama sebesar Rp156.650.000 telah dicairkan untuk 1.150 rumah atau sebanyak 11 ton beras. Ternyata beras yang dibagikan ke masyarakat banyak yang menolak karena kondisinya tidak layak konsumsi,” ujar Nana Riana, Kamis (26/9/2024) malam.

Kajari Nana Riana menyampaikan keprihatinannya atas ulah para tersangka yang diduga terlalu nekat menyalahgunakan anggaran untuk hajat hidup orang banyak yaitu berupa kebutuhan pokok.

Sementara itu, Kasi pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan modus operandi dugaan korupsi pengadaan beras ini. Alokasi anggaran yang sudah ditetapkan APBDes Roomo sebesar Rp325 juta untuk 2 semester seharusnya jumlahnya ditetapkan sebesar Rp14 ribu/kg beras.

“Namun di sini ada perbuatan hukumnya, yang pasti harganya jauh dibawah itu. Makanya sampai sekarang masyarakat tidak ada yang mau mengonsumsi, itulah yang dimaksud dengan kerugian negara (total loss),” ujarnya.

Dikatakan Kasi pidsus, sempat ada upaya pengelakan dan perlawanan penahanan dari para tersangka. Namun sejauh ini masih bisa diatasi pihak Kejari Gresik.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 juncto 18 pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 8 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang undang no 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat 1 KUHP.


Reporter : Budihariyanto