LAMONGAN lintasjatimnews – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Kecamatan Ngimbang menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan,TNI dan Polri kepada Anggota Linmas se Kecamatan Ngimbang. Acara digelar di Balai Dusun Katar Desa Ngimbang Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Selasa (24/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut Danramil 0812/06 Ngimbang, Kapten Inf Mustoha menyampaikan tentang tugas dan fungsi Linmas di Desa. Bahwa secara garis besar tugas pokok dan fungsi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9.
“Membantu dalam penanggulangan bencana, Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, Membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan Membantu upaya pertahanan Negara” ujar Danramil.
Yang tidak kalah penting,lanjut Danramil adalah dengan dilaksanakannya penyuluhan dan pembinaan Linmas ini, Anggota Linmas akan terjalin hubungan kerja yang baik dan harmonis baik sesama Linmas maupun Linmas dengan Aparat Pemerintahan.
Sementara itu,Sumardi S.H.,M.H. selaku Kabid Satlinmas dan SDA Satpol PP Kabupaten Lamongan mengatakan bahwa tugas dan fungsi Linmas yang lain adalah sebagai garda terdepan, serta mata dan telinga Pemerintah Daerah dalam hal ini kelurahan terhadap perkembangan situasi di wilayah, sehingga mereka akan belajar tata cara hidup berbangsa dan bernegara dengan baik dan benar.
“Untuk itu,kami mengajak kepada seluruh jajaran Linmas Kecamatan Ngimbang untuk meningkatkan kedisiplinan, kesiapsiagaan serta selalu lapor cepat dan temu cepat dalam segala perkembangan situasi di wilayah sehingga keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayahnya dapat terjaga dengan baik” pungkasnya.
Reporter : Ainur Rofiq