Perbedaan data pelanggan antara PDAM dan DLH, LPBHNU lakukan Audensi dengan DLH Kota Surabaya

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, konsisten menjalankan fungsi sebagai lembaga penyeimbang terhadap pemerintah Kota Surabaya dengan mengadakan audiensi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, pada, Rabu (4/09/2024).

Audiensi ini mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum.

Ketua LPBHNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko Mengatakan, Alhamdulillah pertemuan dengan DLH Kota Surabaya berjalan dengan penuh hikmah dan sangat kekeluargaan, LPBHNU menilai pihak DLH sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“DLH Kota Surabaya mau bekerjasama dengan LPBHNU guna melakukan perbaikan pendataan terhadap pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Okta sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Oktavianto mengatakan, LPBHNU Kota Surabaya kecewa terhadap ketidak samaan antara data pelanggan antara PDAM dan DLH kota Surabaya.

“Kami sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH, menurut DLH 613.000 pelanggan dan sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan,” Ungkap Okta Ketua LPBHNU kota Surabaya.

Oktavianto juga mengatakan, DLH Kota Surabaya juga sangat menerima masukan atas pelaksanaan Perda No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perwali No 26 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa umum.

“LPBHNU Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tutup Okta.

Reporter M.(erv)