Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Selenggarakan Sarasehan Pembiayaan Pendidikan

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pendidikan memberikan dukungan dan solusi dalam pembiayaan pendidikan melalui penyelenggaraan Sarasehan Pembiayaan Pendidikan bertempat di Aula Gajah Mada Lantai 7 Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kamis (29/08/2024)

Sarasehan yang dipandu oleh Dr. Chusnu Yulisetyo, M.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan Kabpaten Lamongan tersebut menghadirkan.narasumber dari pihak-pihak terkait, antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Kejaksaan, Inspektorat, Bagian hukum Pemkab Lamongan, Kepolisian, ketua Dewan Pendidikan Lamongan, dan ketua PWI Lamongan. Turut hadir juga meliput kegiatan, sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Lamongan.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Kabupaten Lamongan, Ir. Munif Syarif, M.M. mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kunci utama untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi sangat penting dalam memajukan pemerataan dan mutu Pendidikan, ungkap Munif

Lebih lanjut Munif menguraikan, pendidikan, sebagai tanggung jawab bersama, memerlukan kontribusi dari semua pihak, baik dalam hal pembiayaan, tenaga, maupun fasilitas. Investasi dalam pendidikan yang berkualitas adalah mahal, namun sangat penting. Kesadaran masyarakat dalam menanggung biaya pendidikan memberikan kekuatan tambahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Selain Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, ada tujuh narasumber lain yang menyampaikan paparannya, masing-masing menyampaikan papaparan 10 hingga 15 menitan Tiga ratusan peserta yang memenuhi aula Gajah Mada tampak serius dan aktif mengikuti paparan narasumber dan sesi tanya jawab. Peserta yang hadir tersebut meliputi seluruh seluruh Kepala SMP Negeri beserta ketua komite, Korwil Dinas Pendidikan, Pengawas SMP, Kelompok Kerja Kelapa Sekolah (K3S) SD dan TK sekabupaten Lamongan.

Dari sejumlah narasumber tersebut terungkap regulasi yang mengatur pembiayaan Pendidikan antara lain.

  1. Menurut UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Menurut Peraturan Pemerintah no 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeruntah 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  4. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
  5. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Pendidikan
  6. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengumpulan Sumbangan.

Berdasarkan regulasi tersebut pembiayaan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yand di dalamnya termasuk wali murid. Bahkan pada paasal 51, Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 diegaskan bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, pengelola pedidikan tetap harus-harus hati-hati apabila menerima sumbangan atau melakukan pungutan. Karena sumbangan dan pungutan yang dilakukan pihak sekolah juga harus memenuhi ketentuan yang beralaku. Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Berdasarkan regulasi yang ada, ternyata sebutan pungutan oleh satuan pendidikan kepada orang tua disebutkan dalam PP no 48 tahun 2008 Pasal 51 dan 52, namun sebutan pungutan tidak diperbolehkan dalam Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016. Dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 yang diperbolehkan adalah sumbangan. Hal tersebut yang selalu menjadi persoalan di lapangan, sehingga harus ada upaya revisi regulas dengan menyinkronlan pasal satu dengan yang lainnya sehingga tidak ada yang saling bertentangan.

Salah seorang ketua komite sekolah mengungkapkan bahwa sarasehan kali ini menjadi sangat berarti bagi dirinya selaku ketua komite karena telah mendaoatkan pencerahan terakait isu yang sedang berkambang, yaitu aspek hukum terkait sumbangan, bantuan, dan pungutan untuk mendukung kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Sarasehan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs. Nalikan, M.M. Dimulai pukul 09.00 berakhir pukul 12.30.

Reporter: M. Said