Waket PCM Paciran Sampaikan Materi Pencegahan Money Politic di Bawaslu Lamongan

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan “Pengawasan Pemilu Partisipatif, Money Politic, Prosedur Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Launching Peluncuran Indeks Kerawan Pemilu di Kabupaten Lamongan”. Kegiatan dilaksanakan Minggu (18/8/2024).

Kegiatan bertempat di Hall Hoten Mahkota Lamongan, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Acara dihadiri undangan yang terdiri dari; Forkopimda, Forkopimca, organisasi mahasiswa, organisasi kepedaan, organisasi sosial kemasyarakatan, dan media massa.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Hendrix Irwan, SE MM, Wakil Ketua (Waket) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Paciran dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLa).

Adapun materi yang disampaikan; “Strategi Pencegahan Money Politic dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Pria yang menjabat sebagai Waket PCM Paciran yang membidangi Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEBP), menyampaikan definisi yang mendasar istilah money politic sering disebut sebagai suap.

Mas Hendrix, demikian panggilan akrabnya mengutip salah satu pendapat ahli, “Menurut Herbert E Alexander dalam Erwin (2017), money politic merujuk pada pertukaran uang dengan tujuan memengaruhi kebijakan atau keputusan politik, meskipun klaimnya adalah untuk kepentingan publik,” jelasnya.

“Money Politic telah menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia, karena mengubah pemilihan umum yang seharusnya bersifat jurdil dan demokratis menjadi sebuah kompetisi yang dipenuhi dengan praktik korupsi,” pungkas pria alumni Ponpes Karangasem.

Lebih rinci Mas Hendrix menjelaskan bentuk-bentuk Money Politic berupa Cash Money dan bentuk Fasilitas Umum, tetapi yang paling banyak ditemui bentuk uang. Adapun sasaran Money Politic meliputi:

  1. Partai politik pendukung/pengusung
  2. Tim Sukses
  3. Kandidat Pasangan Calon
  4. Sekoci Pemenangan (Ormas, Paguyuban adat/marga)
  5. Kelompok agama/spiritual, jaringan alumni
  6. Kelompok olahraga/hobby

Sedangkan modus Money Politic sebagai berikut:

  1. Membagi Uang Langsung pada saat kampanye/rapat akbar
  2. Membagi uang lewat forum keagamaan
  3. Mengadakan acara bakti sosial
  4. Memberikan Sembako Gratis
  5. Membatu biaya Pembangunan/infrastruktur
  6. Membagikan hadiah lewat undangan atau door prize
  7. Pembagian trophy
  8. Memberikan beasiswa
  9. Menyumbang ke lembaga keagamaan
  10. Pembagian barang-barang mewah
  11. Sumbangan usaha tani, bibit, pupuk, dan sebagainya.

Tiga Strategi yang disampaikan Mas Hendrix dalam Pencegahan Money Politic:

Strategi pertama melalui regulasi yang ketat terhadap pengelolaan dana kampanye. Pemerintah dapat memperketat aturan tentang sumber dana kampanye, batas pengeluaran kampanye, dan transparansi pelaporan dana kampanye. Aturan ini dapat mengurangi peluang bagi kandidat untuk memperoleh uang secara illegal.

Strategi kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan politik uang. Masyarakat harus diajak aktif dalam memantau kegiatan kampanye dan melaporkan dugaan pelanggaran. Pemerintah dapat mendukung kegiatan pengawasan Masyarakat.

Strategi ketiga meningkatkan pendidikan dan kesadaran publik tentang bahaya politik uang. Pendidikan tentang demokrasi dan integritas pemilu harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. Selain itu, kampanye informasi publik harus dilakukan secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang.

Reporter: Efendy