Egi Idfrian Saputra Suhaedy: Permohonan Paspor Biasa Dapat Diajukan WNI, Diwilayah Indonesia ataupun Luar Wilayah Indonesia

Listen to this article

TANGERANG lintasjatimnews – Mengenal lebih dekat Egi Idfrian Saputra Suhaedy, A.Md.Im.,S.H.,M.Si, Kepala seksi pelayanan dan verifikasi dokumen perjalanan kantor imigrasi kelas 1 non TPI kota Tangerang, Yang berkantor Di jalan taman makam pahlawan taruna no.10 Sukasari kecamatan Tangerang kota Tangerang provinsi Banten. Senin 29 Juli 2024.

ketika ditemui awak media disela sela kesibukannya, Beliau menyampaikan, Banyak hal tentang informasi terbaru yang ada di Imigrasi, Adapun Tugas Dan Fungsi Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan antara lain :

Bertugas Melakukan pelayanan Dokumen Perjalanan, Adapun Fungsi nya sebagai berikut :

  • Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, verifikasi, dan ajudikasi dokumen perjalanan
  • Pelayanan paspor
  • Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi Orang Asing.

Berikut ulasan terkait perbedaan antara kantor Imigrasi TPI dan Non TPI :

  • Kantor Imigrasi TPI Kantor Imigrasi TPI adalah kantor yang memiliki fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi di lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan laut, bandara, pos lintas batas, atau tempat lain yang dijadikan sebagai titik masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  • Fungsi utama dari kantor TPI adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang asing yang masuk dan keluar dari Indonesia, termasuk pemberian visa dan izin tinggal.
  • Kantor Imigrasi Non TPI Sebaliknya, Kantor Imigrasi Non TPI tidak memiliki fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kantor ini umumnya berada di lokasi yang tidak langsung berbatasan dengan pintu masuk internasional.
  • kantor Non TPI tetap memiliki peran penting dalam pengelolaan keimigrasian, seperti pengurusan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan tugas-tugas administratif lainnya yang berkaitan dengan keimigrasian.

Adapun ketentuan pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, di wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia
  • Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, paspor biasa electronik dan paspor biasa non electronik
  • Paspor biasa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas, Paspor biasa elektronik dengan mengunakan lembar laminasi dan paspor biasa elektronik dengan mengunakan lembar polikarbonat
  • Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan mengunakan sistem informasi manajemen keimigrasian

Egi Idfrian Saputra Suhaedy, A.Md.Im.,S.H.,M.Si, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI kota Tangerang Menambahkan,
Seiring penerapan sistem penerbitan paspor berbasis biometrik di tahun 2006, menteri hukum dan HAM RI melalui keputusan menteri nomor M.08-IZ.03.10 tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 yang juga dipertegas dengan peraturan dirjen imigrasi nomor : F – 960.IZ.03.02 tahun 2006 telah menetapkan bahwa pemberian paspor di wilayah Indonesia dapat dilaksakan tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di dalam kartu tanda penduduk.

Dengan kebijakan ini, maka seluruh pemohon paspor selama berada di wilayah Indonesia dapat melakukan permohonan paspor dimanapun tanpa mempertimbangkan wilayah KTP asal domisili pemohon tersebut berasal.

Kebijakan ini sangat diapresiasi oleh semua kalangan masyarakat, dikarenakan memberikan kemudahan bagi pemohon untuk dapat mengajukan permohonan paspor dimana aja.

Semoga dengan apa yang sudah sampaikan ini masyarakat dapat lebih mudah menavigasi proses keimigrasian dan mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing masing.” Ujar Bang Egi Panggilan akrabnya.

Reporter: ahmadh