Kuasa Hukum, Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa Resmi Somasi Yayasan Pendidikan IsIam Nasima Semarang

Listen to this article

PANDEGLANG lintasjatimnews – Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa melalui Kuasa Hukum dari kantor MKH Law Office & Associates melayangkan surat somasi kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima Semarang.

Satria Pratama selaku Kuasa Hukum dari Kantor MKH Law Office & Associates sekaligus sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum di DPC Pandeglang Provinsi Banten membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi secara resmi kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima Semarang pada Jum’at 21 Juni 2024.

” Hari ini kami resmi telah melayangkan surat somasi kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima Semarang, dengan obyek Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama tentang pengelolaan pendidikan antara Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dengan Yayasan Islam Pendidikan Nasima,”kata Satria Pratama bersama tim Advokat M. Khalid Hernaldi, dan Hendrik itu melalui press releasenya.

Dijelaskan Satria, Somasi dilakukan lantaran tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif dari Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk membahas pembaruan PKS (Perjanjian Kerja Sama) karena di dalam PKS tersebut ada klausul peninjauan kembali setiap 5 tahun. Artinya secara hukum PKS tersebut telah berakhirnya jangka waktu kerjasamanya.

” Di dalam petitum somasi kami menyatakan dan memerintahkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk apapun dilokasi milik klien kami berdasarkan sertifikat wakaf atas nama Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa, dalam kurun waktu 7X24 jam (hari kalender) terhitung sejak surat somasi ini diterima yang jatuh pada tanggal 28 Juni 2024,” paparnya.

Satria menyatakan dengan tegas kepada pihak Yayasan Pendidikan IsIam. Bilamana somasi ini tidak diindahkan. Maka pihaknya akan melakukan upaya Gugatan Hukum Perdata ke Pengadilan.

” Bilamana tidak di indahkan, kami akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri dan atau membuat laporan polisi di kepolisian Republik indonesia,”tegasnya.

Reporter: ahmadh.