Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bontoala Amankan Pelaku Aniaya Berat

Listen to this article

MAKASSAR lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat Lelaki IMR alias NMN (33) warga jalan Muhajirin Kelurahan Mangasa Kec. Tamalate Makassar. Kamis (13/06/24).

Saat di konfirmasi Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris,SH ,MH menjelaskan bahwa benar pada hari kamis 13 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Berat yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban DRM alias Boga (29) yang mengakibatkan jari kelingking tangan kiri korban putus dan terjadi di jalan Kandea kelurahan Baraya Kec. Bontoala Makassar.

Atas kejadian ini keluarga korban pun melaporkannya di Polsek Bontoala dengan Laporan Polisi : LP/B/71/VI/2024/Polsek Bontoala/Restabes Mks tanggal 13 Juni 2024.

“Kurang dari 24 jam pelaku bersama barang bukti sebilah parang berhasil di amankan oleh unit Reskrim Polsek Bontoala yang di pimpin langsung oleh Kanitnya Iptu Andi Ilham Anwar, SH ,MH” Ujar Kapolsek.

Kapolsek pun menceritakan kronologisnya yang mana pada mulanya pelaku menagih utang ke korban namun pada saat ditagih korban menjawabnya dengan nada kasar sehingga pelaku emosi dan menebasnya sebanyak tiga kali.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan selanjutnya korban beserta barang buktinya di amankan di Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek.

(Red)