BANYUWANGI lintasjatimnews.com – Pengaduan ketidakpuasan penanganan di Polsek Genteng, yang Akhirnya ES membuat pengaduan ke Polresta Banyuwangi. 10 juni 2024.
Hal ini, ES sebagai pelapor yang telah mengadukan seseorang ke Polsek Genteng pada tanggal 28 Desember 2023, terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan indentitas terlapor berinisial WMW yang beralamat di Dusun Canga’an Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng .
Tak luput pula disebut ada nama Saksi – saksi juga dalam terkait kasus tersebut, yaitu IES, CNF, dan SS sebagai Istri Pelapor yang bertempat tinggal di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
ES sebagai pelapor sudah ada bukti surat pengaduan 28 Desember 2023 No: STTLPM/90/XII/2023/SPKT/SEK.GENTENG/POLRESTA BANYUWANGI.
Kemudian dari pengaduan tersebut, Pihak Polsek Genteng yang ditangani langsung oleh penyelidik AIPDA GALIH PRAMONO dan IPDA DIMAS SETYO NUGROHO SH. Kanit Reskrim Polsek Genteng) untuk menindaklanjuti dengan memeriksa pihak–pihak terlapor dan saksi – saksi.
Adapun kronologis sebagai berikut, bahwa Pihak terlapor berinisial WMW mendatangi pihak pelapor untuk menawarkan kedua putrinya, yang bernama IES dan CNF untuk di janjikan oleh WMW bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dengan meminta biaya Rp, 150.000.000.(Seratus Lima Puluh Juta rupiah) untuk perorangnya, dengan iming-iming cukup membayar 45 juta dulu, sisanya bisa dibayarkan kalau sudah diterima PNS, dan sudah mendapatkan SK, dan sudah ditempatkan kerja,”Kata ES kepada Tim Media.
Pada kenyataannya, sesudah dituruti permintaanya di DP Rp 45 juta, sering kali datang kerumah, minta uang lagi dan minta uang lagi, dan terkesan memaksa dan mengintimidasi dengan dalih mengambil SK penempatan kerja, jika tidak ada uang maka tidak bisa mengambil SK dan Penempatan kerja, akhirnya sampai mencapai nominal sebesar Rp. 300.000.000, (Tiga Ratus Juta Rupiah) untuk kedua putrinya pelapor, yang dijanjikan masuk PNS oleh terlapor. Ujarnya ES.
Selain itu masih ada lagi pembayaran sebesar Rp. 68.000.000. (Enam Puluh delapan Juta rupiah), Jadi yang dibayarkan keseluruhan oleh pelapor ES sebesar Rp. 368.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh delapan juta Rupuah) dengan pembayaran bertahap dan hampir tiap hari terlapor datang untuk meminta uang tersebut dengan berbagi alasan, sampai sebanyak 20 Kali pembayaran tersebut.
Ini lah rincian bukti – bukti pembayaran sebagai berikut ;
Ika Erinawati : 05–04–2021 Rp 45.000.000
P. Edi/Mbak ika: 05–05–2021,Rp30.000.000
Ika Ernawati 23–09–2021 Rp 5.000.000
P. Edi/Qoyum : 18–10–2021 Rp 25.000.000
p. Edi/Qoyum : 29–10– 2021 Rp 45.000.000
p. Edi/Bu.Edi : 21–01–2022 Rp 20.000.000
p. Edi/B.Edi : 16–02–2022 Rp 10.000.000
p. Edi/Mbak ika:24–03–2022Rp,40.000.000
p. Edi/Mbak ika:14–03–2022 Rp15.000.000
P. Edi/Qoyum :29–03–2022, Rp, 20.000.000
P. Edi/Qoyum : 02–04–2022, Rp,10.000.000
P. Edi : 07–04–2022, Rp, 25.000.000
P. Edi : 08–04–2022, Rp, 20.000.000
P. Edi : 11–04–2022, Rp, 5.000.000
P. Edi/B.Edi : 14–04–2022, Rp, 7.000.000
P. Edi/Qoyum : 20–04–2022, Rp,20.000.000
P. Edi/Qoyum : 22–04–2022, Rp, 5.000.000
P. Edi / B.Edi : 27–04–2022, Rp, 5.000.000
P. Edi /B.Edi : 11–05–2022, Rp, 7.000.000
P. Edi/B.eDI : 23–05-2022, Rp, 9.000.000
- Dengan bukti kwitansi terlampir,
- bukti Percakapan WhatsApp,
- bukti lampiran surat panggilan palsu,
- bukti website penerimaan CPNS palsu, mengatasnamakan BKN sebagai alat bukti penipuan dan penggelapan, yang menjanjikan bisa memasukkan kedua putri nya pelapor menjadi PNS.
Pada akhirnya pihak pelapor sadar kalau dirinya ditipu oleh terlapor. Setelah itu pihak pelapor mengambil langkah membuat pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pengaduan ke Polsek Genteng dengan terlapor berinisial WMW.
Selanjutnya ES menyebutkan, dalam penyelidikan yang ditangani oleh penyelidik AIPDA GALIH PRAMONO
Pihak terlapor mencoba untuk mengelabuhi penyidik dengan mengirim website mengatas namakan BKN,
pengumuman penerimaan PNS palsu yang isinya seolah olah kedua putri nya pelapor namanya tercantum dalam pengumuman penerimaan PNS tersebut, di nomor urut 233 dan 234 yang seolah olah resmi dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Yang Akhirnya “Proses Penyelidikan yang ditangani penyelidik AIPDA GALIH PRAMONO Sempat Berhenti Beberapa Bulan”, dikarenakan mengikuti anjuran keterangan pengumuman di website, dalam bulan April Minggu pertama 2024 ada pemanggilan,”Kata ES.
Pada akhirnya Diketahui oleh pelapor website tersebut adalah palsu, dan dikuatkan dari keterangan pihak BKD Banyuwangi saat dimintai keterangan oleh Polsek genteng, “bahwasanya pengumuman tersebut tidak resmi, setelah dicek pengumuman di BKD tidak ada nama yang dimaksud, “dan yang diumumkan oleh BKD juga hasil dari pengumuman dari BKN, Artinya pengumuman yang termuat dalam website tersebut bukan resmi dari pemerintah pusat ataupun daerah, yang mana website resmi memakai domain go.id (dan itupun ada undang-undangnya) sedangkan pengumuman tersebut memakai website gratis dengan domain godeddysites.com
Sebelumnya terlapor juga pernah melakukan memberikan surat panggilan palsu, berupa lampiran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang isinya “sudah diterima menjadi PNS, untuk meyakinkan pelapor dan untuk melancarkan aksi penipuannya,
tidak hanya itu, bahkan melalui pengacaranya terlapor membikin perlawanan menyerang balik pelapor dengan melayangkan somasi yang isinya mengintimidasi dan mengatakan bahwa “laporan kami ke pulisi adalah laporan palsu, agar pihak pelapor mencabut laporannya.
Selain itu, “terlapor juga melaporkan pihak lain, termasuk perusahaan media juga dilaporkan ke Dewan Pers, yang menurutnya tidak sesuai isi pemberitaan tersebut,”ucap ES.
Untuk HASIL PENGEMBANGAN DARI TERLAPOR Setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik BRIKA GALIH PRAMONO dan IPDA DIMAS SETYO NUGROHO, SH (Kanit Reskrim Polsek Genteng) dihasilkan.
- Telah terbit laporan Polisi Nomor LP/B/15/III/2024/SPKT/Polsek Genteng/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 23 Maret 2024.
- Kasus sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan dengan telah diterbitkan SPDP Nomor: B/119/III/2024/Reskrim Genteng 27 Maret 2024, dan menetapkan seorang wanita menjadi tersangka yang bernama PURNOMO WATI, S.Pdi.
” Dan yang bersangkutan telah ditahan di polsek genteng dengan di jerat Pasal 378 KUHP. dan ditetapkannya menjadi tersangka, DARI HASIL pengembangan WMW yang kami laporkan,” cetusnya ES .
Namun demikian tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan, dan apa yang kami harapkan?, kenapa WMW yang kami laporkan justru tidak ditetapkan sebagai tersangka ? padahal disini saya tidak kenal dengan siapapun, yang kami kenal adalah WMW sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta melanggar Undang-undang ITE, dan Pemalsuan dokumen Negara, yang korbannya adalah saya sendiri,” Ujar ES.
WMW yang datang ke rumah kami, membujuk rayu kami, meyakinkan kami, menjanjikan kami, dan yang meminta uang serta menerima uang adalah WMW sendiri, bukan Purnomowati.
Untuk itu sesuai bukti-bukti kwitansi yang kami lampirkan, dan bukti-bukti percakapan kami di WhatsApp.
Disini kami tidak kenal dengan siapapun, yang kami kenal hanyalah WMW. karena itulah WMW yang kami mintai pertanggung jawabannya,”Kata ES.
ES menyatakan, bahwa MWM yang Akhirnya sempat terakhir kali membawa temannya kerumah kami, berusaha untuk meyakinkan kami, agar kami tetap mempercayai nya,”kembali ES menyebutkan.
Pertanyaan kami, “kenapa WMW tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DARI HASIL pengembangan saja sudah ditetapkan menjadi tersangka, Menurut pemahaman kami seharusnya WMW yang harus dijadikan tersangka dulu, baru ada pengembangan !!, Kami berharap temannya WMW juga ikut dijadikan tersangka,” Cetus ES.
Kami berharap WMW segera ditetapkan menjadi Tersangka, dikarenakan yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya adalah WMW, dan yang kami laporkan adalah WMW.
Saya merasa ada yang aneh dan janggal. Padahal WMW jelas – jelas yang menipu kami, yang melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, seharusnya WMW lah yang menjadi tersangka utama,”Ujar ES.
Disini yang kami laporkan juga? adalah WMW, karena sebelumnya kami juga tidak pernah kenal dengan teman -temannya.
“Bahkan dari sebelum sebelumnya diduga WMW juga melakukan tindakan melawan hukum, yaitu membuat pemanggilan palsu, dan akhir – akhir ini malah berani membuat dokumen palsu, berani memberikan pengumuman penerimaan PNS palsu mengatasnamakan BKN melalui website, mensomasi pelapor, dan berani melaporkan Perusahaan Media ke Dewan Pers, ” kata ES.
Menurut UU, Kembali mengutip pasal 378 KUHP “Barang siapa maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, sesuatu kedepannya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana paling lama 4 tahun.
Jadi perlu diluruskan, termasuk yang diduga berinisial WMW ini, bagian dari tindak pidana yang dimaksud pasal 378 KUHP, karena ada keterkaitan antara tersangka Purnomowati dan WMW.
Dugaan kuat WMW sebagai Pelaku utama di lapangan, sedangkan Purnomowati sebagai Temannya. Jadi, Apa yang dilakukan WMW adalah menguntungkan diri sendirinya, sedangkan Purnomowati ditetapkan sebagai tersangka,”Tutup pelapor ES.
Keterangan dirangkum pada Minggu 10 Juni 2024.
(.Tim Redaksi)