SULSEL lintasjatimnews.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Chaeruddin Bangun, tidak mampu melakukan introspeksi diri atas kasus yang menimpa sang dedengkot koruptor PWI itu, yang bersama rekan-rekannya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Apalagi, pria kelahiran Medan, 26 November 1958 tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN yang dikucurkan oleh Kementerian BUMN ke organisasi PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers itu.
Hendri Ch Bangun yang dikabarkan sudah dipecat dari tempatnya bekerja sebagai wartawan Kompas ini terlihat sangat panik dan kepanasan yang amat luar biasa menghadapi masalah yang melilitnya. Bagaimana tidak, dugaan penggelapan dana hibah BUMN sejumlah Rp. 1,7 milyar itu telah mulai diproses oleh Bareskrim Polri dan KPK RI.
Kegelisahan Hendri terlihat dari kasak-kusuknya oknum yang dijuluki dedengkot koruptor PWI itu menggugat atau mempersoalkan berbagai pihak secara membabi buta. Dia bersama kawan-kawannya dengan gagah perkasa memprotes Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI, karena tidak terima atas kebijakan dan keputusan yang diambil oleh lembaga internal PWI itu atas perilaku buruk Hendri cs membegal uang rakyat.
Kini tersiar kabar bahwa Hendri terbang ke Palu, Sulawesi Tengah, hanya untuk memberikan kuasa kepada beberapa pengacara di sana dalam rangka mempersoalkan penayangan berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hendri cs. Tidak tanggung-tanggung, sang mantan pengurus Dewan pecundang Pers itu bermaksud melaporkan tim redaksi media yang memberitakan tentang perilaku koruptif oknum pengurus pusat PWI yang ditayangkan di media online Babasalnews.Com ke polisi.
Berita terkait di sini: RUPANYA!!! KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS (https://www.babasalnews.com/2024/04/r-u-p-n-y-koruptor-pers-indonesia.html)
Dari kopian surat kuasa yang beredar, Hendri Ch Bangun memberikan kuasa kepada Hartono, S.H., M.H.; Nurhidayat, S.H.; dan Hangga Nugracha, S.H. dari Kantor LBH Pers PWI Sulawesi Tengah. Dalam surat kuasa itu, Hendri atas nama jabatannya sebagai Ketua Umum PWI memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dan/atau fitnah terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia dan sejumlah pengurus PWI yang dilakukan oleh Tim Redaksi Babasalnews.Com.
Menanggapi hal tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan reaksi yang diambil oleh Hendri cs. Dia menilai oknum PWI itu berada pada kondisi psikologis yang buruk sehingga tidak lagi mampu berpikir logis dalam menyikapi persoalan yang dihadapinya.
“Sakit jiwa ini orang. Bukannya introspeksi diri atas persoalan yang dihadapinya, malah main hantam kromo sana-sini. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan serta teman-teman di organisasinya saja digugatnya. Padahal sudah terang-benderang di publik terkait apa yang mereka lakukan terhadap dana hibah BUMN yang diberikan kepada PWI untuk kegiatan UKW. Publik mendapatkan informasi itu dari Bendaraha Umum PWI sendiri loh yaa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, yang selanjutnya diberitakan seramai-ramainya oleh media ke seluruh pelosok nusantara,” jelas Wilson Lalengke, Sabtu, 25 Mei 2024, sambil menambahkan bahwa bukan hanya Babasalnews.Com saja yang menayangkan berita itu.
Menurutnya, apa yang diberitakan media-media selama ini adalah sesuai dengan data, fakta dan pernyataan dari narasumber yang dikutip oleh mereka. Wilson Lalengke menilai bahwa teman-teman media telah melakukan tugasnya dengan benar yakni memberitakan apa yang mereka lihat, mereka dengar, dan atau mereka rasakan, berdasarkan sumber-sumber kredibel yang mereka dapatkan.
Jika betul mereka itu berprofesi sebagai wartawan, seharusnya yang dilakukan Hendri cs adalah membuat bantahan, memberikan jawaban, klarifikasi, dan koreksi atas berita yang berkembang, bukan melakukan tindakan konyol membawa persoalan pemberitaan ke ranah kepolisian. Melihat respon yang ditampilkan Hendri cs, kata Wilson Lalengke, justru hal itu memperlihatkan kepanikan yang tidak terkendali dari seorang wartawan berusia 66 tahun tersebut yang semestinya dia menjadi contoh tauladan bagi rekan-rekan generasi wartawan yang masih muda-muda.
“Saran saya untuk Hendri cs, jika Anda itu adalah wartawan sejati, semestinya tunjukan integritas dan kualitasnya sebagai wartawan. Pakai akal sehat dan logika yang benar dalam merespon persoalan yang dihadapi, yang merupakan konsekwensi dari perilaku buruk yang sudah Anda lakukan. Mungkin saja lupa, saya mau ingatkan bahwa Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada media-media yang memberitakan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang Anda lakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” sebut Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa korupsi adalah extra ordinary crime, kejahatan luar biasa yang semestinya Hendri cs pahami sejak awal sehingga jangan bermain-main dengan tindak kejahatan korupsi.
(SAD/Red.)