DPC Posnu Bangkalan Ingatkan PAK APBD TA 2024 Tak Bernasib Serupa TA 2022

Listen to this article

BANGKALAN lintasjatimnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC Posnu) Bangkalan temukan adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2022 tak patuhi Perundang-undangan. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya penyimpangan anggaran dan belanja.

DPC Posnu Bangkalan pertanyakan lokus DPRD sebagai badan pengawas birokrat dan jajaran Badan Anggaran (Banggar) Kabupaten Bangkalan TA 2022.

Ketua DPC Posnu Kabupaten Bangkalan Rizky Ahmad Taufik Mengungkapkan, setiap perubahan PAK harus terdapat lima hal yang mendasar dalam kondisi keuangan, yang kemudian baru ada perubahan anggaran.

“Ya katanya legislator, kemana?” Tanya  ketua DPC POSNU Kabupaten Bangkalan dengan keheranan, Pada Jum’at, (3/05/2024).

Ia juga mengatakan, Sering terjadi pada setiap laporan realisasi anggaran triwulan pertama ketika tidak sesuai dengan asumsi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kebijakan Umum Anggaran (PPAS KUA) baru di lakukan PAK.

“Namun, PAK akan dilakukan bila memenuhi lima unsur dan itupun harus terkontrol,”ungkap Rizky sapaannya.

Lebih Lanjut Rizky menjelaskan, unsur pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sesuai dengan KUA, kedua keadaan pergeseran anggaran antar unit organisasi kegiatan dan belanja, ketiga saldo lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, ke-empat keadaan darurat, ke-lima keadaan luar biasa.

“Itu kemudian baru harus dilakukan PAK,” pungkas Rizky.

Rizky juga menambahkan, atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah (LHP LKPD TA 2022), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan tidak mematuhi Permendagri No. 27 Tahun 2021 atas tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD.

“Proses penyusunan kan harus melibatkan prosedur teknokratik, dimana terdapat penyusan perubahan KUA dan PPAS, terus lakukan penyusunan perubahan RKA SKPD, lalu perubahan DPA SKPD,”tukas Rizky.

Tak terlepas dari Perubahan PAK, Rizky mengatakan, “Baru menyajikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD serta lampirannya, kedua rancangan peraturan kepada daerah tentang penjabaran perubahan APBD, setelah rampung baru di tetapkan bersama DPRD. PAK TA 2022 kan tidak patuh juknis yang sudah tertuang,”tutup Rizky Ketua DPC Posnu Bangkalan.

Reporter (erv)