PELALAWAN lintasjatimnews.com – Terkait Kasus mafia tanah yang dialami kakek Jum’at dan kawan-kawan menuai perhatian publik.
Kini kasus itu dalam proses pengembangan perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum berinisial M.
Kepada awak media, Jumat (3/5/2024). Kuasa hukum Kakek Jum’at, Syamsul Harifin SH didampingi Mahyudi SH mengatakan, bahwa pihaknya dalam proses pengembangan perkara dan akan memasuki babak baru dalam gugatan nantinya.
“Kita sudah kroscek dilapangan diduga tanah tersebut sudah dialihkan penguasaannya kepada mantan kepala desa Makmur. Selain itu, dimana proses peralihan penguasaan tersebut tidak lah wajar dan di nilai cacat Hukum,” kata Syamsul Harifin SH bersama Mahyudi SH saat jumpa pers di kantor JMSI Pelalawan.
Sambung pria yang gentol memperjuangkan hak masyarakat ini, menjelaskan bahwa dimana penerbitan surat tersebut hanya sebatas penujukan bersama oleh beberapa oknum termasuk M tersebut dan mereka secara bersamaan menyetujui dan membiarkan mantan kepala desa membuat surat di atas tanah yang sudah memiliki surat terlebih dahulu.
“Ya, hal itu membuat adanya tumpang tindih administrasi surat di satu objek tanah. Kita menduga adanya kejahatan terstruktur yang mana telah melegalkan sesuai kejahatan dalam merampas hak orang lain, ” terang pria yang berkantor Hukum Fams Law Firm di Jalan Pemda ini.
Dirinya sebagai kuasa hukum akan melengkapi bukti-bukti dan akan memasang plang nama di tanah yang telah dikuasai oleh mantan kepala desa tersebut.
“Insya Allah, kita tunggu saja, setelah lengkap semua bukti kami akan bawa ke ranah Pengadilan,” tegas pengacara yang biasa disapa epen ini.
Sebelumnya, Kantor hukum Fams Law Firm sudah melayangkan somasi kepada pihak oknum berinisial M.
Reporter:.ahmadh