SURABAYA lintasjatimnews.com – Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. 11/02/2024
Pemilu tinggal berapa hari, semua partol-patpol dilarang berkampanye di hari masa tenang berkampanye, masa tenang ditetap pada tanggal 11 sampai tanggal 13/02/2024 hari ini, peraturan hari tenang sudah diatur oleh peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kecamatan Gubeng menggelar Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) Se-Kecamatan Gubeng, sebelum melaksanakan Penertiban APK ( Alat Peraga Kampanye ), sebelum bergerak keliling Se-Kecamatan Gubeng APEL bersama pada jam 23:00, tanggal 10/02/2024 di kantor Kecamatan Gubeng, APEL Penertiban APK dipimpin oleh bapak Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si.
Dalam melaksanakan Penertiban APK ikut serta Lurah SE-KECAMATAN Gubeng, Polsek Gubeng, Satpol-PP Kecamatan, Satpol-PP kelurahan Airlangga, PPK Gubeng, PPS SE-KECAMATAN GUBENG, BPBD, PANWASCAM, PKD Airlangga hadir acara tesebut.
Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) bergerak jam 00:10 tanggal 11/02/2024 mengelilingi wilayah Gubeng Kertajaya dan sekitarnya, giat penertiban APK melepaskan poster-porter bergambarkan kepartaian yang terpasang di wilayah kecamatan Gubeng.
Reporter: Mas S