PACITAN lintasjatimnews.com – Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan Kodim 0801/Pacitan Sertu Agus Widodo mengikuti musyawarah dalam rangka penetapan biaya partisipasi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Musyawarah tersebut diinisiasi karena masih banyak tanah milik warga yang belum bersertifikat, dan belum memiliki kepastian hukum, berlangsung di Pendopo Desa Wonosidi, Kec. Tulakan, Kab. Pacitan, Rabu (31/01/2024).
Meskipun proses PTSL ini harus melalui beberapa tahapan, namun demikian diharapkan partisipasi masyarakat tinggi. Mengingat biaya kepengurusan sertifikat massal lebih murah dibandingkan pembuatan sertifikat secara mandiri.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan mengingatkan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat pembuatan sertifikat secara mandiri membutuhkan biaya yang cukup besar bagi kalangan masyarakat biasa.
“Melalui program PTLS ini diharapkan taraf hidup masyarakat semakin meningkat. Kemudian, tidak ada lagi perselisihan ataupun sengketa terkait kepemilikan tanah, baik antara warga maupun dengan pemerintah”, jelasnya saat memberikan sambutan.
Lebih dari itu, dirinya berkomitmen siap mensukseskan program ini, dengan melakukan pendampingan dan pengamanan mulai dari sosialisasi, pendataan, dan pengukuran tanah, hingga nantinya masyarakat menerima sertifikat yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku
“Dengan tersertifikasinya tanah masyarakat, nantinya bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat agar terus meningkat. Selain dapat mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kota”, pungkasnya.
Reporter: priyo