Peran Media Dalam Mengawal Informasi Pemilu 2024

Listen to this article

PAMEKASAN lintasjatimnews.com – Dalam giat acara yang diselenggarakan KPU kabupaten Pamekasan di hotel Odaita jl raya Sumenep no 88 Buddagan Pamekasan Minggu 17/12/2023 pukul 19.00 wib .

Panitia penyelenggara KPU kabupaten Pamekasan mengundang beberapa aliansi Wartawan yang dihadiri 100 jurnalis yang ada di daerah khususnya kab.Pamekasan sendiri untuk memberikan sosialisasi bertema ” Media Gethering Sosialisasi Tahapan dan Kampanye Pada Pemilu th 2024″ dimana peran media sangat penting sebagai informasi publik dan kontrol sosial sebagai pilar ke empat dari demokrasi.

Media massa justru menjadi salah satu kunci keberhasilan pemilu dengan turut serta membangun dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat sekaligus kontrol sosial, mengedepankan informasi sebagai alat independen atau netral pada saat pemilu berlangsung.

Halili sebagai pemateri pembuka juga panitia dari KPU menjelaskan tahapan” dari KPU sendiri sebagai logistik sudah mencapai 70% sudah sampai gudang di KPU yang siap didistribusikan nantinya, dan juga menjelaskan bahwa kapan waktu jadwal kampanye yang akan disampaikan sebelum 5 Januari.” Jelasnya

Fathor Rahman juga menjelaskan kapasitas dan tahapan – tahapan peran media sebagai prasarana media iklan untuk calon Paslon yang sudah melaporkan desain Paslon ke KPU dan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan,” ucapnya.

Dan diteruskan m gazi selaku pemateri diskusi dengan tema peran media dalam mengawal informasi pemilu 2024, disini beliau menjelaskan tahapan ” media dalam proses pengawalan dan peran serta yang sangat penting dalam proses masa- masa pemilu .

Masih beliau menjelaskan 5 regulasi tentang media ,pertama keterbukaan informasi publik yang transparasi, UU kode etik ITE sebagai pengawasan, UU larangan politik persaingan tidak sehat yang bersangkutan dengan media ,menangkal berita bohong/ hoax, mempengaruhi opini publik menghindari berita konflik sosial serta pemberitaan pernak- pernik yang menarik tentang pelaksanaan tahapan pemilu, ucapnya.

Masih beliau dia menjelaskan peran media dalam tahapan ” dan tugas media yang netral dalam pemberitaan perkembangan pemilu yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu nantinya ,dugaan” adanya’ penyimpangan yang terjadi dalam KPU yang terjadi di Bawaslu dan KPU disertai penanganan masalah harus disertakan dan di informasikan ke publik, netral dengan calon Paslon ” yang akan mencalonkan nantinya., ucapnya.

Reporter pujo