Bawaslu Lamongan Adakan Rakor Pengawasan Pemilu Tahun 2024

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews.com – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Lamongan selenggarakan Kampanye Rakor (Rapat Koordinasi) Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Hall Grand Mahkota Hotel Lamongan, Rabu (13/12/2023).

Rakor ini mengambil tema Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran yang diikuti Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan sekabupaten Lamongan. Kegiatan Rakor Pengawasan Pemilu Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai pelanggaran kampanye.

Mengingat saat ini sudah memasuki tahapan kampanye maka pengawasan mutlak diperlukan agar kampanye yang dilakukan peserta pemilu tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Kampanye positif diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman, tertib, dan damai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya mengatakan rakor ini dilaksanakan untuk mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024. Toni sekaligus meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga agar pemilu dapat berlangsung dengan baik.

Lanjutnya, masyarakat apabila menemui pelanggaran dalam kampanye bisa mengadu kepada lembaga yang berwenang, yakni Bawaslu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2024.

Ditegaskan Tony, berkaca dari pengalaman sebelumnya Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda. Perkembangan media sosial (medsos) yang pesat menjadikan informasi yang keliru turut bertebaran termasuk diantaranya black campaign dan politisasi Sara

“Oleh karena itu, diperlukan adanya edukasi kepada masyarakat untuk menyosialisasikan bagaimana cara mengadu pelanggaran pemilu kepada Bawaslu,” ujar Tony Wijaya

Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu

Tugas Bawaslu adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU. Dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.

Reporter : Fathurrahim Syuhadi