GRESIK lintasjatimnews.com – karena ulah perbuatanya, Tersangka Totok Prasetyo , 37, warga Rangkah Buntu I/21 RT 5 RW 6, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya harus mendekam dibalik jeruji tahanan.
Tersangka diamankan anggota Polsek Manyar di tempatnya bekerja perusahaan PT Adhitama Mandiri Cabang Parfex Surabaya di kawasan Pergudangan Mas Karimun Blok C2 Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.
Informasi yang didapat, awal mula kejadian pada hari Senin (31/7), tersangka Totok Prasetyo diduga memanfaatkan jabatan untuk penggelapan uang milik perusahaan PT. Adhitama Mandiri Cabang Parfex Surabaya. Tersangka merupakan karyawan bagian penagihan customer toko parfum.
Pelaku menerima uang secara tunai dari tiga toko di Gresik yaitu Samudra Wangi, Murah Wangi dan Mekar Wangi dengan nilai Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah),Uang tersebut seharusnya disetorkan ke perusahaan.Namun, tersangka menghabiskan untuk tersebut untuk kepentingan pribadinya. Perusahaan melakukan audit internal dan pengecekan bahwa toko sudah membayar secara tunai.
Saat kami konfirmasi, Kapolsek Manyar Akp Windu Priyo Prayitno mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polsek Manyar.Pelaku melakukan penggelapan uang milik perusahaan dari pembayaran customer toko parfum secara tunai namun tidak diserahkan ke perusahaan dia bekerja, ” ujarnya, Selasa (3/10).
Selain mangamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan satu rekap audit ekternal, kuitansi toko dan sepeda Motor Mio G.Tersangka kini meringkuk di jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Reporter Budihariyanto