Polsek Tambaksari Laksanakan RESTORATIVE JUSTICE Terhadap Pecurian Sembako Di Toko Kelontong

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com –
Polsek Tambaksari Berhasil Amankan Pelaku Pembobolan Toko Kelontong dengan merusak pintu toko dan mengambil barang – barang di dalam Toko Kelontong Pada hari Seni (18/9/2023)

Kronologis kejadian sekira jam 01.00 Wib Pelaku sedang duduk-duduk di Toko Kelontong milik Korban di Jalan Ngaglik DKA Timur No.10 Surabaya, dan kemudian Pelaku mempunyai niat untuk membobol Toko tersebut dan melakukan niatnya sekitar pukul 02.00 Wib Pelaku menjalankan aksinya dan merusak kunci pintu dengan kedua tangan

Dan kemudian pelaku mengambil sembako yang berada di dalam toko kelontong tersebut, kemudian Korban mengetahui bahwa tokonya terbuka dan melihat pelaku mengambil barangnya langsung melaporkannya ke Polsek Tambaksari. Polsek Tambaksari berhasil mengamankan tersangka yang kemudian dibawa ke mako Polsek Tambaksari

“Keterangan Polsek Tambaksari
Kompol Ari Bayuaji. Rabu (20/9/2023).

Barang Bukti yang Di curi Pelaku Berupa 25 buah mie instan 10 renteng sabun sachetan 8 renteng Molto Sachetan 4 minyak goreng sunco 3 minyak goreng merk kita 2 botol minyak goreng

(Pelapor ) Inisial AJ umur 49 tahun, Pekerjaan Wiraswasta alamat tempat tinggal Jalan Ngaglik DKA Timur No.10 Surabaya (SAKSI)Inisial PS umur 43 tahun, Pekerjaan Swasta , alamat tempat tinggal Jalan Ngaglik DKA Timur No.42 Surabaya.(Tersangka) Inisial RS Umur 14 Tahun, Pekerjaan Belum bekerja, alamat tempat tinggal Jalan Tambak Dukuh 2/33 Surabaya.

Dan setelah di interogasi Pelaku mengaku mengambil sembako tersebut untuk dikonsumsi sendiri karena faktor ekonomi, sehingga dilakukan tindakan Restorative Justice dan Pemberian Sembako kepada keluarga pelaku supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Reporter : ihwan