SURABAYA – Restoran Sangria yang berlokasi di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya, mendadak dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), Jum’at (15/9/2023) siang.
Pemagaran seng ini dilakukan, setelah mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), dinyatakan gagal.
“Dalam hal ini, tindakan Kodam menutup Resto Sangria dan memagari dengan seng ini adalah sudah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk kedua kalinya setelah penyegelan yg dilakukan pada tanggal 12 Mei 2023, padahal, perjanjian kerjasama tanah dan bangunan sampai tahun 2047 (selama 30 tahun),” ucap Kuasa Hukum Tergugat II , yakni Yafeti Waruwu S.H, M.H. di Surabaya, Jum’at (15/9/2023).
Dalam perjanjian itu, seharusnya antara para pihak menyepakati bersama-sama dan harus taat pada perjanjian yang sudah dibuat. Dalam pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang mereka buat menjadi Undang-Undang bagi mereka.
Tergugat II yang juga sebagai mitra yang dirugikan, datang untuk memantau Restoran tersebut, karena merasa dirugikan secara sepihak,” ujarnya.
Menurut Yafeti Waruwu S.H.,M.H pihaknya juga bertanya di lapangan dan mendapat konfirmasi bahwa perintah itu dari Aslog secara lisan kepada Komandan lapangan.
Namun, langkah – langkah yang dilakukan Tim litigasi, tentunya akan dibicarakan lebih lanjut. Langkah apa yang akan diambil nantinya.
“Sebenarnya sangat disesalkan pemagaran seng ini, padahal kita selaku Legal Corporate pada saat itu, siap menjalankan apa yang menjadi perintah UU dan peraturan sebagaimana surat KPKNL Surabaya untuk penerimaan PNBP tentang obyek tanah dan bangunan Rp 450 juta/3 tahun,” katanya.
Dijelaskan Yafeti Waruwu S.H., M.H dia sudah mengantarkan pembayaran di meja Aslog, tetapi ditolak.
“kita sudah sampaikan bahwa dalam obyek ini , kami tidak mau merugikan negara. Maka kami siap bayar PNBP dan pajak untuk negara. Tetapi, bapak tidak perlu menolaknya, namun bersikukuh dan menolak dengan alasan bahwa ini harus bersama-sama dengan penandatanganan hibah pada saat itu,” tegasnya.
“Kami bersedia penandatanganan hibah, tetapi tetap dijunjung tinggi MoU yang telah dibuat sebagaimana MoU No 5 bulan 9 tahun 2017. Kerjasama itu sampai 2047. Jadi inilah, mitra berani investasi pada saat itu, karena kerjasama sampai 2047. Namun, adanya permasalahan ini, mitra benar-benar sangat dirugikan,” cetus Yafeti Waruwu S.H.,M.H.
Tadi, lanjut dia, sudah menghubungi Panglima agar dapat mempertimbangkan tindakan pemagaran tersebut. Sehingga kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
Intinya tetap ingin berdamai dengan pihak Kodam. “Dari dahulu kita menginginkan melanjutkan kerjasama sebagai mitra yg baik. Dalam hal perdamaian, dengan senang hati,” tuturnya.
Harapannya Restoran Sangria segera dibuka segelnya dan pembayaran PNBP dibayarkan dan bisa beroperasi sebagaimana biasanya.
Sebagaimana diketahui, KPKNL dalam resumenya saat Mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya menginginkan Para Pihak berdamai, dan dapat melanjutkan pembukaan Restoran Sangria, serta nilai dari PNBP itu telah diberikan surat penilaian nominal besarnya selama 3 tahun kepada Kodam per- 28 April 2023.
Namun aneh nya justru per -12 Mei Restoran itu ditutup oleh Kodam dan dipasang tenda. Sehingga saat itu, Restoran tidak dapat operasional.
Padahal, saat itu sudah banyak pelanggan yang booking atau pesan untuk berbagai acara di sana. Karenanya pihak pengelola restoran merugi dan membayar kerugian dari orang -orang itu.
Selain itu, karyawan sekitar 40 orang menganggur hingga hari ini. Belum lagi, nama CV Kraton Resto, nama mitra dan nama Resto Sangria tercemar atas perkara ini.
Dari nilai PNBP yang diberikan oleh KPKNL Surabaya yang seharusnya Kodam segera memberitahukan kepada mitra, segera bayar PNBP itu sebesar Rp 450 / 3 tahun. Tetapi, saat itu disampaikan kepada mitra secara lisan Rp 450 juta pertahun dan kontribusi. Jadi Isi surat secara tertulis dan lisan ada perbedaan. Maka isi yang sebenarnya akan terbuka di Pengadilan. Tutur Arif
“Jadi, hal ini sebenanrya tidak kita inginkan. Dari sisi cari keadilan. Nanti Pengadilan yang akan mewujudkan keadilan itu,” ungkapnya.
Apapun dari persyaratan dari Kodam itu sendiri dan kita merasa mampu dan seusai keingian sama-sama dan tidak merugikan para pihak, akan kita laksanakan.
“Sebagaimana draft MoU yang mereka diberikan. Kita sudah membalas draft MoU itu sebagaimana kepantasan menurut kita. Kodam bertahan, bahwa draft mereka yang akan digunakan,” tandasnya.
Kalau draft Kodam yang akan digunakan berarti , ada klausul yang menyatakan bahwa MOU 05/IX/2017 yang menjadi “dasar” kerjasama dianggap tidak berlaku.
Nah, kalau perjanjian tidak berlaku, selain tanda tangan Pangdam pembuat perjanjian tsb di Anulir, kami dirugikan dalam hal ini. Apa yang menjadi perjanjian terdahulu itu tidak dianggap.
Padahal, sebagaimana dalam hal perjanjian dari awal, tengah dan akhir diatur perjanjian dan tidak boleh ditiadakan. Kecuali, ada kesepakatan. tetapi tidak boleh dihilangkan sepihak.
Dalam gugatan Perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby ini, akan sidangkan oleh majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara pada Rabu (20/9/2023) mendatang.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya yang menimbulkan masalah ini adalah Ellen Sulistyo SE (Tergugat – I). Karena wanprestasi dari kerjasama pengelolaan untuk menjalankan usaha restoran itu, dengan memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban yang seharusnya diselesaikan apa-apa saja. Dan hal itu notarialkan.
Kerjasama dengan Ellen Sulistyo SE ( T-1 ) itu ada perjanjian dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi, Ellen Sulistyo SE tidak melaksanakannya. Mulai dari pembayaran PNBP, pajak, pemakaian listrik dan lainnya tidak dilakukan. Sehingga eksesnya, restoran Shangria ditutup oleh Kodam.
Sebetulnya masalahnya di Ellen Sulistyo SE ( T-1 ). Bu Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (T-I) atau Tergugat utama. Sedangkan Effendi Pudjihartono (Tergugat II) digugat, karena yang menandatangani dengan Ellen (T-I). Padahal Effendi (T-II) sudah melakukan tugasnya dengan benar. Cuman Ellen (T-I) yang bermasalah.
Sebelumnya,, selama Effendi (T-II) sendiri yang mengelola Resto the Pianoza (sebelumnya rebranding menjadi Sangria by the Pianoza) selama periode 5 tahun pertama lancar-lancar saja, tidak pernah ada permasalahan.
Dan ketika ada kerjasama dengan Ellen, ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi, Menggunting dalam lipatan.
Selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 ( 7 bulan). Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar. Servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen.
Apa yang seharusnya dalam perjanjian itu, dibayarkan oleh Ellen supaya dipenuhi semuanya dalam gugatan. Dalam mediasi pun Penggugat akan bersikukuh dalam gugatan itu. Soal ada rundingan dan ketemunya berapa itu adalah hal lain. Tergantung pada pertimbangan Penggugat, apakah di atau tidak diberikan pada Penggugat.
“Ada ranah pidana nantinya. Contohnya, dalam proses manajemen , Ellen menjalankan bisnis itu ada hal-hal yang dipungut dari pekerja maupun pajak yang tidak dibayarkan. Hal itu sudah pidana semuanya. Kalau ada pajak yang tidak disetorkan dan disembunyikan, hal itu sudah masuk ranah pidana. AKan ditindak lanjuti semua kemungkinan hukum yang menimpa dia (Ellen),” kata Arief Nuryadin SH.MM, Kuasa Hukum Fifie Pudjihartono (Penggugat).
Dalam hal ini, ada unsur penggelapan dalam jabatan , dugaan korupsi penggelapan pajak dan penipuan.
Sebagaimana dalam gugatan wanprestasi perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby disebutkan, bahwa CV Kraton Resto sebagai mitra Kodam V / Brawijaya. CV Kraton di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) dengan perjanjian kerjasama /MoU Nomor : MOU/05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tertanggal 28 September 2017.
Reporter: ahmad