SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap yang diduga pelaku tindak Pidana Perjudian An tsk : R.Z, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. (11/08/23).
Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari selasa menangkap pemain judi online berjenis slot pragmatic sekira pukul 20.00 Wib di Warkop Ketintang Surabaya (25/7/2023)
Pada saat melakukan kegiatan pemantauan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Pemainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Website LAMBOR77.NET dengan username : iccxx, sebagaimana dimkasud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transkasi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP pidana saat dilakukan pengecekan ternyata benar dan selajutnya TERSANGKA dan barang bukti berupa (1) Satu buah unit HP merk apple X warna Putih dibawa ke kantor Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaku : R.Z, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia dengan Alamat Waru Sidoarjo.
motif Pelaku untuk kebutuhan sehari hari.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Reporter : ihwan